Setelah mengalami erupsi besar pada 3 September 2026 lalu, aktivitas Gunung Anak Krakatau (GAK) yang berada di Kabupaten Lampung Selatan akhirnya mereda. Kementerian ESDM resmi menurunkan status GAK dari Level III siaga menjadi Level II waspada.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat Laporan Khusus Nomor: 1604.Lap/GL.03/BGL/2026 yang dimana disampaikan resmi oleh Kepala Badan Geologi, Lana Saria.
Dalam surat tersebut, Lana menyampaikan penurunan status Gunung Anak Krakatau resmi berlaku pada Senin (21/9/2026) pukul 18.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi secara menyeluruh, maka tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau diturunkan dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada), terhitung mulai tanggal 21 September 2026 pukul 18.30 WIB," tulis surat tersebut.
Kepala Pos Pantau GAK Lampung Selatan, Suwarno membenarkan penurunan status tersebut. Meski begitu ia mengatakan larang untuk masyarakat hingga wisatawan masih berlaku.
"Benar, sudah resmi turun statusnya sore tadi, untuk larangan mendekat masih berlaku," katanya.
Suwarno menjelaskan larangan mendekati Gunung Anak Krakatau berubah dari sebelumnya 3 kilometer menjadi 2 kilometer.
"Masyarakat ataupun wisatawan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di dalam wilayah radius 2 km dari pusat aktivitas Gunung Anak Krakatau dan meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman bahaya lontaran batu pijar dan hujan abu lebat," jelasnya.
"Jadi larangannya jelas, jangankan mendaki GAK, mendekati saja dilarang dengan aturan jarak radius. Kami berharap masyarakat maupun wisatawan bisa mematuhi hal tersebut," pungkas Suwarno.
