PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) menanggapi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area konsesinya yang kini diusut Polda Jambi. Manajemen PT REKI menghormati proses hukum yang kini ditangani.
"Terkait kejadian kebakaran yang saat ini menjadi perhatian, PT REKI menghormati proses penyelidikan yang sedang berlangsung," kata Direktur PT REKI, Dewa Gumay, dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Dewa mengatakan pihak manajemen bersikap kooperatif. Pihaknya siap memberikan data, dokumen, maupun informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum dan instansi pemerintah yang berwenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aktivitas yang saat ini diusut diduga telah dirambah masyarakat. Maka dari itu, PT REKI menyerahkan penanganan ini kepada aparat penegak hukum.
"Berdasarkan keterangan yang telah disampaikan oleh pihak Polda Jambi, kebakaran pada areal yang menjadi objek pemeriksaan dikaitkan dengan aktivitas perambahan. Namun demikian, PT REKI tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penetapan fakta serta kesimpulan hukumnya sepenuhnya kepada aparat yang berwenang," ujarnya.
Dewa menegaskan bahwa PT REKI memperoleh izin dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kehutanan untuk mengelola Hutan Harapan dalam kerangka restorasi ekosistem.
PT REKI sendiri memiliki luas izin konsesi 98.555 hektare yang diberi nama Hutan Harapan. Areal tersebut membentang di Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Batang Hari, serta Sarolangun, Provinsi Jambi.
"Mandat utama kami adalah melindungi, merestorasi, dan memulihkan fungsi ekosistem hutan. Dengan mandat tersebut, menjaga kawasan dari kebakaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas dan tanggung jawab PT REKI," jelas Dewa.
Maka dari itu, kata Dewa, tindakan membakar kawasan secara sengaja justru bertentangan secara fundamental dengan mandat, tujuan, dan kepentingan PT REKI sebagai pengelola kawasan restorasi ekosistem. Kebakaran akan merusak kawasan, menghilangkan hasil-hasil restorasi yang telah dibangun, serta menghambat bahkan dapat membalikkan proses pemulihan ekosistem yang selama ini dilakukan.
"Bagi PT REKI, pengawasan dan pemeriksaan oleh instansi pemerintah merupakan bagian penting dari transparansi dan akuntabilitas kami sebagai pemegang izin restorasi ekosistem. Kami juga memandang setiap proses evaluasi dan pemeriksaan sebagai kesempatan untuk terus memperkuat sistem pencegahan, kesiapsiagaan, dan penanganan kebakaran di Hutan Harapan," ungkap Dewa.
Dewa menyebut bahwa komitmen PT REKI ialah menjaga dan memulihkan Hutan Harapan sesuai mandat yang diberikan Pemerintah. Maka pihaknya bersikap terbuka dan kooperatif terhadap proses hukum maupun pengawasan yang dilakukan oleh instansi berwenang.
"Kami terus memperkuat kapasitas pengendalian kebakaran untuk melindungi kawasan Hutan Harapan," pungkasnya.
Polda Jambi sendiri saat ini menangani dua kasus karhutla di area perusahaan. Di areal PT REKI, luas lahan terbakar yang diusut Polda Jambi seluas 5 hektare. Polisi menyebut bahwa kasus ini telah masuk tahap penyidikan.
"Saksi yang sudah diperiksa dari PT REKI ada 7 orang," kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Hadi Handoko.
Selain PT REKI, Polda Jambi juga mengusut kasus karhutla di PT Samhutani di Kabupaten Sarolangun seluas 50 hektare. Polisi telah memanggil 5 orang saksi atas peristiwa kebakaran tersebut.
Sementara itu, terkait kasus perorangan Polda Jambi menangai 14 kasus. Mayoritas tersangka dari kalangan petani dan membakar di lahan pribadi untuk membuka lahan perkebunan.
