Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memusnahkan narkotika jenis sabu, ekstasi dan ganja senilai Rp 34,7 miliar. Barang haram tersebut merupakan sitaan hasil operasi yang digelar periode Juni-Agustus 2026.
"Nilai ekonomis dari barang bukti yang disita dan sebagian besar dimusnahkan pada hari ini diperkirakan Rp 34,7 miliar," ujar Kapolda Babel Irjen Viktor T Sihombing, Rabu (9/9/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 19,5 kg, ekstasi 8.040 butir dan ganja 37 kg. Narkotika ini disita dari 159 tersangka di wilayah Babel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti yang kita musnahkan hasil pengungkapan yang dilakukan Ditresnakoba Polda bersama polres-polres jajaran," katanya.
Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan untuk narkoba jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Berdasarkan data yang kita dapatkan, penggunaan narkoba itu mayoritas di usia-usia produktif, usia 17-30 tahun. Ini biasanya usia kalangan pelajar, mahasiswa dan pekerja-pekerja muda yang baru saja tamat dari pendidikan," terangnya.
"Jadi, pemusnahan ini sekaligus edukasi dan imbauan supaya para generasi muda kita ataupun pihak lainnya tidak menggunakan atau menyalahgunakan narkoba," sambungnya.
Dia mengungkapkan, dari 159 tersangka yang diamankan terdapat jaringan lembaga pemasyarakatan (LP) narkotika Kota Pangkalpinang. Polda Babel akan terus berkoordinasi dengan pihak lapas untuk mengantisipasi hal serupa.
"Memang dari pengungkapan ini ada juga dari (kasus) di dalam lapas. Yang jelas gini, kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak lapas dan mereka welcome sehingga dengan keterbukaan mereka dan kerja sama, kolaborasi itu akhirnya kita juga bisa ungkap ke dalam. Karena tanpa kerja sama dengan petugas lapas kita akan kesulitan," tukasnya.
