Pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah menetapkan total tanggal merah untuk kalender tahun 2027. Penetapan ini mencakup rincian lengkap libur nasional dan cuti bersama.
Keputusan bersama ini disahkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi acuan bagi masyarakat, instansi pemerintah, maupun pihak swasta dalam menyusun agenda harian, jadwal kerja, hingga rencana liburan.
Berikut rangkuman lengkap total tanggal merah 2027 yang mencakup daftar libur nasional dan cuti bersama untuk detikers. Simak!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu SKB 3 Menteri?
Penetapan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 disahkan pada Selasa, 15 September 2026, bertempat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta.
SKB tersebut ditandatangani oleh tiga menteri, yakni:
- Menteri Agama (Menag)
- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Kesepakatan ini menjadi pedoman resmi secara nasional untuk mengatur jam kerja efisien serta memfasilitasi perencanaan kegiatan masyarakat sepanjang tahun 2027.
Total Tanggal Merah 2027 Resmi
Secara keseluruhan, pemerintah menetapkan total tanggal merah pada tahun 2027 sebanyak 26 hari, yang terdiri atas:
- 18 hari Libur Nasional
- 8 hari Cuti Bersama
Rangkaian libur nasional dan cuti bersama ini mencakup peringatan hari besar keagamaan-seperti Hari Raya Idulfitri, Nyepi, Kenaikan Yesus Kristus, Waisak, Natal-hingga peringatan bersejarah seperti Hari Lahir Pancasila dan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Daftar Libur Nasional 2027
Inilah total libur nasional sepanjang tahun 2027 yang menjadi tanggal merah resmi selain akhir pekan:
- 1 Januari (Jumat): Tahun Baru 2027 Masehi
- 5 Januari (Selasa): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
- 6 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- 8 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
- 10 dan 11 Maret (Rabu dan Kamis): Idulfitri 1448 Hijriah
- 26 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus
- 28 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei (Sabtu): Hari Buruh Internasional
- 6 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
- 17 Mei (Senin): Iduladha 1448 Hijriah
- 20 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 2571 BE
- 1 Juni (Selasa): Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni (Minggu): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
- 15 Agustus (Minggu): Maulid Nabi Muhammad SAW
- 17 Agustus (Selasa): Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
- 25 Desember (Sabtu): Kelahiran Yesus Kristus
- 26 Desember (Minggu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah
Daftar Cuti Bersama 2027
Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan cuti bersama yang mengiri tanggal merah resmi tersebut. Inilah rincian lengkapnya:
- 5 Februari (Jumat): Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- 9, 12, dan 15 Maret (Selasa, Jumat, dan Senin): Cuti Bersama Idulfitri 1448 Hijriah
- 25 Maret (Kamis): Cuti Bersama Wafat Yesus Kristus
- 18 Mei (Selasa): Cuti Bersama Iduladha 1448 Hijriah
- 19 Mei (Rabu): Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2571 BE
- 24 Desember (Jumat): Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus
Demikian rangkuman informasi SKB 3 Menteri terbaru penetapan libur nasional dan cuti bersama 2027. Semoga berguna, ya.
Simak Video "Video: Timnya CR7 Dihajar 4-0 oleh AL Ain di AFC Champions League"
[Gambas:Video 20detik] (mep/mep)
