Polda Jambi dan jajaran menangani 75 kasus kebakara hutan dan lahan (karhutla) sepanjang tahun 2026. Terbaru, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini, belum ada dari korporasi atau perusahaan.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji menerangkan, berdasarkan data Posko Induk Satgas Karhutla Provinsi Jambi per Senin (14/9/2026), tercatat sebanyak 75 kasus Karhutla telah ditangani melalui proses penegakan hukum sejak 1 Januari hingga 14 September 2026.
"Dari 75 kasus tersebut, sebanyak 60 kasus masih dalam tahap penyelidikan, sementara 15 kasus telah memasuki tahap penyidikan. Dalam proses penanganan tersebut, aparat telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka," kata Erlan, Selasa (15/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus yang masih dalam tahap penyelidikan tersebar di Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebanyak 6 kasus, Muaro Jambi 10 kasus, Sarolangun 26 kasus, Tanjung Jabung Barat 1 kasus, Batanghari 11 kasus, Merangin 3 kasus dan Bungo 3 kasus.
Sementara 15 kasus yang telah masuk tahap penyidikan ditangani oleh Polda Jambi sebanyak 2 kasus, Polresta Jambi 1 kasus, Polres Sarolangun 1 kasus, Polres Tebo 2 kasus, Polres Tanjung Jabung Barat 3 kasus, Polres Tanjung Jabung Timur 1 kasus, Polres Bungo 1 kasus, Polres Merangin 1 kasus, Polres Batanghari 1 kasus, Polres Muaro Jambi 1 kasus dan PPNS Kehutanan 1 kasus.
Dari perkara yang telah masuk tahap penyidikan tersebut, 5 kasus telah memasuki Tahap I, sedangkan 10 kasus masih dalam proses penyidikan. Para tersangka yang telah ditahan merupakan kasus perorangan dari kalangan petani. Sedangkan, untuk perusahaan belum ada yang mendapat sanksi pidana.
Meski demikian, Erlan menyebut penanganan 75 kasus Karhutla dan penetapan 15 tersangka merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberikan kepastian hukum. Hal itu juga mencegah terjadinya pembakaran lahan yang dapat menimbulkan dampak luas terhadap masyarakat dan lingkungan.
"Kami tidak akan membiarkan pembakaran hutan dan lahan dilakukan secara sengaja. Setiap informasi dan temuan di lapangan akan dilakukan verifikasi. Apabila ditemukan adanya unsur pidana, tentu akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Erlan menambahkan bahwa penanganan Karhutla dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, pemadaman hingga penegakan hukum.Polda Jambi bersama seluruh jajaran berkomitmen untuk menangani Karhutla secara maksimal dan terpadu.
"Penanganan tidak hanya dilakukan melalui upaya pemadaman di lapangan, tetapi juga dengan memperkuat pencegahan serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan," ujarnya.
Selain penegakan hukum, berdasarkan data Satgas Karhutla, hingga 14 September 2026 total luas lahan yang terbakar di Provinsi Jambi mencapai sekitar 2.998,02 hektare, terdiri dari 2.289,27 hektare lahan mineral dan 708,75 hektare lahan gambut.
Luas area terbakar tersebut tersebar di sejumlah wilayah, dengan luasan terbesar berada di Batanghari 773,25 hektare, Muaro Jambi 556,61 hektare, Tebo 312,46 hektare, Tanjung Jabung Timur 271,70 hektare, Tanjung Jabung Barat 488,75 hektare, Sarolangun 508,55 hektare, Bungo 69,40 hektare dan Merangin 17,30 hektare. Sementara Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh dan Kota Jambi tercatat belum terdapat luasan area terbakar dalam data tersebut.
Dari sisi pemantauan titik panas, pada 14 September 2026 tercatat 236 titik hotspot, terdiri dari 234 titik dengan tingkat kepercayaan sedang dan 2 titik dengan tingkat kepercayaan tinggi.
Hotspot tersebut tersebar di Kota Sungai Penuh 1 titik, Muaro Jambi 34 titik, Tanjung Jabung Timur 21 titik, Tanjung Jabung Barat 26 titik, Batanghari 8 titik, Sarolangun 66 titik, Merangin 8 titik, Bungo 20 titik, Tebo 51 titik dan Kerinci 1 titik.
Sementara itu, secara kumulatif sejak 1 Januari hingga 14 September 2026, tercatat 7.682 titik hotspot di wilayah Provinsi Jambi berdasarkan pemantauan satelit Terra Aqua dan SNPP.
Dari hasil ground check yang dilakukan Satgas Patroli Udara, Posko Darat dan Posko Aman Nusa II-2026 Polres jajaran, ditemukan 11 titik ai (firespot) yang telah diverifikasi, masing-masing 2 titik di Muaro Jambi, 3 titik di Tanjung Jabung Timur, 2 titik di Tanjung Jabung Barat, serta masing-masing 1 titik di Batanghari, Tebo, Sarolangun dan Merangin.
Untuk mendukung percepatan pemadaman, Satgas Karhutla juga melaksanakan operasi water bombing. Pemadaman melalui udara menyasar wilayah Desa Sungai Aur, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi serta Kecamatan Sadu dan Tahura Orang Kayo Hitam, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Operasi tersebut melibatkan sejumlah helikopter, di antaranya heli patroli dan water bombing.
Lebih lanjut, Erlan kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar, terlebih kondisi cuaca dan tingkat kemudahan terbakar saat ini masih perlu diwaspadai.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Jangan sampai api yang awalnya kecil kemudian meluas dan berdampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat maupun aktivitas warga. Segera laporkan apabila menemukan titik api atau adanya aktivitas pembakaran lahan," jelasnya.
Sinergi lintas instansi dalam penanganan karhutla menjadi hal utama dalam penangana bencana tersebut. Satgas darat dan udara bersama TNI, BPBD, Manggala Agni, pemerintah daerah dan unsur terkait terus melakukan patroli, ground check, pemadaman, sosialisasi serta pemantauan hotspot.
"Sinergi seluruh unsur sangat penting. Kami terus melakukan pemantauan melalui Satgas Darat dan Satgas Udara, termasuk melakukan water bombing pada lokasi yang sulit dijangkau melalui jalur darat. Namun yang paling utama adalah pencegahan dan kesadaran bersama. Mari kita jaga Jambi agar terbebas dari Karhutla," pungkasnya.
