Polres Banyuasin dan jajarannya meningkatkan patroli untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi. Polisi juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi agar mencegah munculnya karhutla di wilayah tersebut
Patroli mitigasi tersebut dilakukan personel Polsek Rantau Bayur pada Senin (14/9) pukul 08.00 WIB. Sejumlah lokasi yang sebelumnya terdampak karhutla menjadi sasaran patroli.
Dalam kegiatan itu, polisi memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya dan pencegahan karhutla. Personel juga memasang banner berisi larangan membakar hutan dan lahan serta Maklumat Kapolda Sumatera Selatan mengenai pencegahan karhutla.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya memberikan imbauan, petugas turut membagikan masker secara gratis kepada masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk membantu melindungi warga dari dampak asap dan debu di wilayah yang terdampak kebakaran.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino mengatakan patroli dilakukan sebagai langkah pencegahan agar kebakaran tidak kembali meluas.
"Patroli mitigasi ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya kembali kebakaran hutan dan lahan, terutama di lokasi yang sebelumnya terdampak," katanya kepada wartawan, Senin (14/9/2026).
Menurutnya, masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya karhutla. Karena itu, polisi terus mengingatkan warga agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar.
"Kami juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai larangan membakar lahan. Kami mengajak warga bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan jika menemukan adanya titik api," ujarnya.
Risnan menambahkan, pembagian masker merupakan bentuk kepedulian kepolisian terhadap masyarakat yang masih beraktivitas di sekitar wilayah terdampak karhutla.
"Masker kami bagikan secara gratis sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat. Kami berharap warga tetap menjaga kesehatan dan menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, khususnya jika kondisi udara terdampak asap," jelasnya.
Dia juga meminta masyarakat segera melapor kepada kepolisian maupun instansi terkait apabila melihat titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menyebabkan karhutla.
Upaya patroli dan edukasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah sejak dini.
