PJJ di Jambi untuk TK/PAUD-SD Diperpanjang 3 Hari karena Kabut Asap

Jambi

PJJ di Jambi untuk TK/PAUD-SD Diperpanjang 3 Hari karena Kabut Asap

Fer - detikSumbagsel
Minggu, 13 Sep 2026 22:00 WIB
Ilustrasi Pelajar SD, Ilustrasi sekolah dasar, ilustrasi pelajar
Ilustrasi pelajar (Foto: Pradita Utama)
Jambi -

Kabut asap masih mengganggu kualitas udara di Kota Jambi. Pemkot Jambi kembali memperpanjang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau sekolah daring bagi siswa TK/PAUD dan SD untuk kelas 1-3 pada 14-16 September 2026.

PJJ diperpanjang setelah Wali Kota Jambi Maulana mengeluarkan surat edaran Nomor 28 Tahun 2026, dalam itu siswa TK/PAUD dan SD kelas 1-3 melaksanakan PJJ secara daring pada 14-16 September 2026. Kebijakan tersebut ditandatangani Maulana pada 13 September 2026.

Kebijakan tersebut dapat diperpanjang kembali apabila kondisi kualitas udara belum aman untuk pembelajaran tatap muka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, siswa SD kelas 4-6 dan SMP kelas 7-9 tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Namun, pihak sekolah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan atau memperpendek jam pembelajaran dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan dan capaian pembelajaran.

ADVERTISEMENT

Bagi siswa yang memiliki riwayat gangguan pernapasan maupun penyakit penyerta, Pemkot Jambi juga memberikan ruang untuk mengikuti pembelajaran secara jarak jauh dari rumah.

Pemkot Jambi turut meniadakan seluruh kegiatan siswa di ruang terbuka selama pencemaran udara masih terjadi. Kegiatan seperti olahraga, upacara, apel dan aktivitas luar ruangan lainnya dihentikan sementara hingga kualitas udara membaik dan dinyatakan aman.

"PJJ secara daring bagi peserta didik TK/PAUD dan peserta didik SD kelas 1-3 diperpanjang pada 14 sampai dengan 16 September 2026," demikian ketentuan dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 28 Tahun 2026, Minggu (13/9/2026).

Juru Bicara Pemkot Jambi Saleh Ridho mengatakan kebijakan PJJ dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan peserta didik di tengah kondisi udara yang belum sepenuhnya aman.

"Keselamatan dan kesehatan anak-anak kita menjadi prioritas. Karena itu, pelaksanaan pembelajaran terus kita sesuaikan dengan kondisi kualitas udara di Kota Jambi," katanya.

Pemkot Jambi menyebut kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan.

Selain itu, kebijakan juga mempertimbangkan hasil pemantauan Stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi.

Berdasarkan pantauan kualitas udara pada Minggu sekitar pukul 13.00 WIB, ISPU Kota Jambi berada di angka 137. Parameter PM2.5 menjadi pencemar kritis.

"ISPU masih berfluktuasi. Jadi kebijakan ini akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara dan kondisi di lapangan," ujarnya.

"Untuk kegiatan di luar ruangan sementara ditiadakan. Sekolah juga diminta memastikan ruang kelas tetap nyaman dan melakukan langkah perlindungan kesehatan bagi peserta didik," lanjutnya.

Sekolah juga diminta mengoptimalkan penggunaan masker serta berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat apabila terdapat siswa yang mengalami gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan paparan kabut asap.

Orang tua atau wali siswa juga diminta memantau kondisi kesehatan anak dan membatasi aktivitas di luar rumah, terutama bagi siswa yang melaksanakan pembelajaran dari rumah.

Pemkot Jambi menegaskan kebijakan sekolah daring bukan berarti kegiatan pendidikan dihentikan. Proses pembelajaran tetap berjalan dengan menyesuaikan kondisi kualitas udara dan mengutamakan keselamatan siswa.

"Intinya pendidikan tetap berjalan, tetapi kesehatan dan keselamatan peserta didik tidak boleh dikorbankan. Kita akan terus memantau kondisi udara dan menyampaikan kebijakan berikutnya sesuai perkembangan di lapangan," ungkapnya.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads