Gubernur Dorong RUU Transmigrasi Tuntaskan Persoalan Eks Transmigrasi di Sumsel

Sumatera Selatan

Gubernur Dorong RUU Transmigrasi Tuntaskan Persoalan Eks Transmigrasi di Sumsel

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Jumat, 11 Sep 2026 10:30 WIB
Herman Deru saat membuka Focus Group Discussion (FGD) RUU Ketransmigrasian bersama Stakeholder di Sumsel
Herman Deru saat membuka Focus Group Discussion (FGD) RUU Ketransmigrasian bersama Stakeholder di Sumsel (Foto: Istimewa/Pemprov Sumsel)
Palembang -

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru mendorong agar Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Transmigrasi mampu mengakomodasi dan memberikan solusi terhadap berbagai persoalan yang masih terjadi di kawasan eks transmigrasi di Sumsel.

Menurut Herman Deru, keberadaan program transmigrasi memiliki peran besar dalam perkembangan wilayah sekaligus mendorong pertumbuhan perekonomian Sumatera Selatan. Karena itu, pembaruan regulasi tentang ketransmigrasian dinilai penting agar berbagai persoalan yang muncul seiring perkembangan zaman dapat diselesaikan secara komprehensif.

Herman Deru mengatakan program transmigrasi yang dahulu dibuat pemerintah kolonial Belanda sempat ditafsirkan sebagai bentuk kerja rodi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, menurutnya, fakta di lapangan justru menunjukkan bahwa masyarakat yang ditempatkan melalui program transmigrasi mampu membangun kehidupan dan perekonomian yang baik.

"Bukan kerja rodi. Buktinya, mereka bisa hidup setara, bahkan ekonominya begitu baik," ujarnya saat membuka Focus Group Discussion (FGD) RUU Ketransmigrasian bersama Stakeholder di Provinsi Sumatera Selatan yang diselenggarakan Tim Penyusun Rancangan Undang-Undang Ketransmigrasian Universitas Gadjah Mada (UGM) di Auditorium Bina Praja, Kamis (10/9/2026).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, masyarakat transmigrasi saat ini telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Sumatera Selatan. Bahkan, sekitar 38 hingga mendekati 40 persen penduduk Sumsel saat ini merupakan masyarakat eks transmigrasi, meskipun sebagian besar telah berbaur dengan masyarakat setempat.

Karena itu, Herman Deru berharap RUU Transmigrasi nantinya dapat menjadi landasan hukum yang mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang masih tertinggal di kawasan transmigrasi.

"Tidak semuanya menjadi masalah. Tetapi yang paling mengemuka adalah persoalan pascareformasi, terutama terkait perkembangan penduduk dan pemukiman yang ada," katanya.

Herman Deru berharap pembahasan RUU Transmigrasi dapat menjadi momentum untuk melakukan inventarisasi secara menyeluruh terhadap berbagai warisan Kementerian Transmigrasi, terutama yang berkaitan dengan pembangunan ke wilayahan.

"Kalau kita bicara UU ini sebagai pegangan pembangunan ke wilayahan, yang pertama harus diinventarisasi adalah warisan Kementerian Ketransmigrasian," katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kementerian Transmigrasi Rully Rachman mengatakan konstitusi sebagai amanat pembangunan nasional menuntut negara untuk terus bergerak adaptif terhadap dinamika zaman.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Transmigrasi saat ini tengah melakukan langkah besar untuk menata ulang regulasi ketransmigrasian di tanah air.

Menurut Rully, langkah hukum tersebut bukan sekadar agenda rutin berupa pembaruan redaksional pasal demi pasal, melainkan sebuah reorientasi secara radikal terhadap tata ruang, kemasyarakatan, serta pembaruan fundamental terhadap masa depan ekosistem transmigrasi di Indonesia.

"Target utama kita dalam naskah akademik RUU ini adalah melakukan perubahan paradigma yang radikal. Kita harus bergeser dari paradigma lama yang berfokus pada pendekatan kewilayahan dan pemindahan semata menuju paradigma baru yang berfokus pada transformasi transmigrasi demi mewujudkan sumber daya manusia yang unggul," jelasnya.

Untuk mendorong transformasi transmigrasi, menurut Rully, fondasi yang kuat atau solid foundation harus diletakkan dan kondisi yang memungkinkan atau enabling condition harus diciptakan.

Karena itu, strategi transmigrasi harus dilaksanakan dengan fokus pada perencanaan kawasan yang terintegrasi.

Perencanaan, menurutnya, tidak boleh lagi berjalan sendiri-sendiri atau secara parsial. Kawasan permukiman transmigrasi harus sejak awal disinkronkan dengan tata ruang permukiman wilayah provinsi dan kabupaten, serta diintegrasikan dengan aksesibilitas logistik, konektivitas transportasi, dan jaringan infrastruktur dasar nasional.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads