Gunung Anak Krakatau yang berlokasi di Perairan Selat Sunda, Lampung Selatan, masih ditetapkan dalam status Level III atau Siaga. Lantas, apa arti dari tingkatan status gunung api tersebut dan apa implikasinya bagi keselamatan masyarakat?
Dilansir dari detikNews, penetapan status Siaga untuk Gunung Anak Krakatau telah diberlakukan sejak 2 Juli 2026. Gunung api aktif ini sempat mengalami erupsi dengan sebaran abu vulkanik yang menjangkau hingga ke wilayah Jawa Barat.
Pada Kamis, 10 September 2026, pukul 09.10 WIB, Gunung Anak Krakatau tercatat kembali mengalami erupsi. Meskipun visual letusan tidak teramati secara langsung, instrumen seismograf mencatat aktivitas erupsi dengan amplitudo maksimum 47 mm dan durasi 17 detik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fungsi Status Gunung Berapi
Dikutip dari buku Explore Ilmu Pengetahuan Alam untuk SMP/MTs Kelas VII tulisan Sadiman, setiap gunung berapi aktif di Indonesia dipantau secara terus-menerus oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) melalui pos pengamatan setempat.
Fungsi utama dari penetapan status gunung berapi adalah:
- Sistem Peringatan Dini: Memberikan sinyal awal kepada pemangku kebijakan dan masyarakat mengenai potensi ancaman bahaya vulkanik.
- Acuan Mitigasi Bencana: Menjadi rujukan dalam penyusunan prosedur evakuasi, penentuan radius aman, dan langkah penanggulangan bencana untuk melindungi masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan rawan bencana (KRB).
Arti Status Level III/Siaga
Dilansir laman BPBD, aturan status level gunung berapi tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2011. Disebutkan bahwa ada empat tingkatan aktivitas gunung api yakni:
1. Level I (Normal)
Mengacu pada hasil pengamatan secara visual dan/atau instrumental, dapat teramati fluktuasi tetapi tidak memperlihatkan peningkatan kegiatan karakteristik gunung api.
Ancaman bahaya hanya berupa gas beracun yang terjadi di pusat erupsi. Pada level ini kondisi gunung berapi masih normal dan tidak terjadi aktivitas magma
2. Level II (Waspada)
Level ini ditetapkan berdasarkan hasil pengamatan secara visual dan/atau instrumental mulai teramati atau terekam gejala peningkatan aktivitas gunung. Pada beberapa gunung hal ini bisa terjadi erupsi, tetapi hanya menimbulkan ancaman bahaya di sekitar pusat erupsi.
Aktivitas yang terjadi pada level ini yakni magma seperti adanya seismik dan mengeluarkan abu vulkanik. Pada kondisi ini, mulai dipersiapkan jalur evakuasi, kesiapan sarana prasarana, dan memantau gunung lebih intensif.
3. Level III (Siaga)
Penetapan level ini berdasarkan hasil pengamatan secara visual dan/atau instrumental yang teramati terjadi peningkatan kegiatan yang semakin nyata atau bisa berupa erupsi yang mengancam daerah sekitar pusat erupsi, tetapi tidak mengancam pemukiman di sekitarnya.
Pada level Siaga ini menunjukkan tanda-tanda ke arah letusan yang ditandai dengan peningkatan seismik secara signifikan dan telah memenuhi semua syarat untuk terjadi letusan.
Apabila aktivitas terus meningkat dalam kurun waktu 2-3 pekan, gunung berapi dapat meletus. Masyarakat perlu menjauhi daerah bahaya pada radius tertentu, menyiapkan sarana darurat, dan melakukan pengawasan terhadap gunung berapi secara intensif.
4. Level IV (Awas)
Level ini menjadi peringatan terakhir yang tertinggi dan menunjukkan potensi mengalami erupsi utama secara masif. Kondisi ini bisa mengancam kawasan pemukiman warga secara luas melalui awan panas, lontaran material berat, serta lahar.
Ketika berada di status awas, penduduk yang berada di zona bahaya merah harus dikosongkan secara total dan dievakuasi ke tempat penampungan pengungsian yang aman. Level ini menunjukkan tanda bahwa gunung berapi akan segera meletus dan bisa menimbulkan bencana.
Itulah penjelasan mengenai Status Level III atau Siaga pada Gunung Anak Krakatau. Semoga bermanfaat, ya.
Simak Video "Video: Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Jangkau Lampung hingga Jawa Barat"
[Gambas:Video 20detik] (mep/mep)
