Kualitas Udara Memburuk, Palembang Terapkan PJJ Mulai Besok

Sumatera Selatan

Kualitas Udara Memburuk, Palembang Terapkan PJJ Mulai Besok

Irawan - detikSumbagsel
Selasa, 08 Sep 2026 12:27 WIB
Surat edaran PJJ dari Pemkot Palembang
Foto: Surat edaran PJJ dari Pemkot Palembang (Dok. Istimewa)
Palembang -

Pemerintah Kota Palembang resmi mengalihkan seluruh kegiatan belajar mengajar (KBM) untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dari rumah.

Langkah darurat ini diambil menyusul kian pekatnya paparan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) pada peserta didik.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Palembang Nomor 33 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Jadwal Kegiatan Belajar Mengajar sebagai Dampak Buruk Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Kota Palembang yang diterbitkan oleh Wali Kota Palembang, Ratu Dewa. Penyesuaian KBM ini berlaku mulai Rabu, 9 September 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wali Kota Palembang Ratu Dewa, menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan para siswa menjadi prioritas utama pemerintah dalam mengambil tindakan tegas ini.

"Kesehatan anak-anak kita adalah hal yang tidak bisa ditawar. Berdasarkan pantauan indeks standar pencemar udara dan laporan pengetatan status siaga darurat bencana asap, serta meningkatnya temuan kasus ISPA di kalangan siswa, kami memutuskan untuk mengalihkan KBM fisik ke metode PJJ. Kebijakan ini akan terus kami evaluasi secara berkala sesuai dengan perkembangan kualitas udara di lapangan," katanya kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).

ADVERTISEMENT

Dewa menegaskan bahwa dalam SE Nomor 33 Tahun 2026, ditegaskan beberapa poin penting terkait teknis pelaksanaan PJJ serta penyesuaian program prioritas daerah.

"Kepala satuan pendidikan diinstruksikan menjamin proses KBM tetap berjalan aktif, bermakna, dan terarah dengan memanfaatkan platform digital tanpa mengesampingkan capaian kurikulum.
Pembatasan beban tugas para guru diminta untuk bijak dalam memberikan materi dan tidak membebani peserta didik dengan tugas yang berlebihan selama belajar dari rumah," ungkapnya.

Kemudian penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan tetap diupayakan berjalan. Mekanisme penyalurannya akan disesuaikan secara khusus agar nutrisi siswa tetap terpenuhi tanpa menambah risiko paparan kabut asap di luar ruangan.

Dewa juga menegaskan setiap kepala sekolah wajib melaporkan pelaksanaan PJJ secara berjenjang kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang melalui bidang terkait.

"Langkah ini juga merujuk pada Surat Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 202/KPTS/BPBD/2026 mengenai Status Keadaan Siaga Darurat Bencana Asap, serta hasil koordinasi bersama Komisi IV DPRD Kota Palembang pada 7 September 2026," tegas Dewa.

Dia menambahkan selama proses belajar di rumah ia mengimbau seluruh orang tua siswa untuk aktif mendampingi anak-anak mereka selama masa PJJ serta memastikan anak-anak tetap berada di dalam rumah guna meminimalisasi dampak buruk radiasi kabut asap.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads