Pengisian BBM Wajib Tunjukkan STNK di Sumbagsel Dibatalkan

Sumatera Selatan

Pengisian BBM Wajib Tunjukkan STNK di Sumbagsel Dibatalkan

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Jumat, 04 Sep 2026 09:02 WIB
Petugas SPBU melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) Biosolar B50 ke truk angkut barang di SPBU Pertamina Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (10/7/2026). Sejumlah kendaraan operasional industri di wilayah Semarang mulai menggunakan Biosolar B50 seiring implementasi program B50 yang mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar minyak (BBM) jenis solar guna mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM, meningkatkan nilai tambah sumber daya alam nasional, serta memperkuat ketahanan ekonomi dan energi, dengan wilayah Jawa Bagian Tengah berdasarkan data Kementerian ESDM tercatat sebagai daerah dengan penyaluran B50 tertinggi kedua secara nasional karena seluruh enam terminal BBM telah memfasilitasi distribusi B50 ke 860 dari 904 SPBU. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Foto: Ilustrasi pengisian BBM (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Palembang -

Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) terus melakukan evaluasi terhadap berbagai mekanisme pengawasan penyaluran BBM subsidi guna memastikan implementasinya berjalan efektif, tepat sasaran, serta tetap memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

Terkait rencana pengecekan STNK sebagai salah satu mekanisme verifikasi dalam pembelian BBM subsidi, Pertamina terus melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan hasil selama masa transisi/uji coba, kondisi di lapangan, masukan dari masyarakat, serta koordinasi dengan para pemangku kepentingan.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, mekanisme pengecekan STNK yang sebelumnya direncanakan untuk diberlakukan mulai 15 September 2026 di wilayah Sumatera Selatan dibatalkan, Pertamina akan berkoordinasi kembali dengan pemangku kepentingan seperti BPH Migas, Pemerintah Daerah, serta perangkat instansi yang berwenang menentukan atau mengatur mekanisme dan kebijakan atas pengawasan penyaluran BBM hal ini untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menyampaikan bahwa evaluasi merupakan bagian dari proses penyempurnaan pelayanan dan pengawasan di lapangan.

"Pada prinsipnya, tujuan kami tetap sama, yaitu memastikan BBM subsidi dapat diterima oleh masyarakat yang berhak sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan. Berdasarkan evaluasi selama masa uji coba dan masukan dari berbagai pihak, mekanisme pengawasan akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada sebelumnya dan pengecekan STNK dibatalkan sebagai persyaratan pelayanan di SPBU," ujar Rusminto.

ADVERTISEMENT

Pertamina tetap melakukan pengawasan terhadap transaksi BBM subsidi, termasuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan QR Code maupun nomor polisi kendaraan, transaksi berulang yang tidak wajar, serta modus penyalahgunaan lainnya.

Pengawasan dilakukan melalui optimalisasi sistem digital, monitoring transaksi, evaluasi terhadap lembaga penyalur, serta koordinasi dengan BPH Migas, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.

"Kami mengapresiasi masukan dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Setiap kebijakan maupun mekanisme yang diterapkan akan terus dievaluasi agar tujuan pengawasan dapat tercapai tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat," tambah Rusminto.

Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM subsidi secara bijak dan sesuai peruntukannya serta tidak melakukan penyalahgunaan QR Code maupun nomor polisi kendaraan.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads