Pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di sejumlah SPBU mulai menerapkan pengecekan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Konsumen diminta menunjukkan STNK kendaraan yang digunakan sebelum melakukan pengisian BBM bersubsidi.
Hal itu terlihat dalam sebuah video yang beredar. Dalam video tersebut, petugas SPBU meminta konsumen menunjukkan STNK setelah barcode pembelian BBM bersubsidi dipindai.
Awalnya, konsumen tersebut tampak terkejut karena diminta menunjukkan STNK. Namun, dia tetap melanjutkan pengisian BBM dan memperlihatkan STNK kendaraannya kepada petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konsumen itu kemudian menyebut pengisian BBM di SPBU Golf, Palembang, Sumatera Selatan, tetap dilayani meski masa pajak pada STNK kendaraannya telah mati.
Pantauan detiksumbagsel di lapangan, spanduk bertuliskan pengisian BBM hanya boleh satu kali dan tak boleh berulang.
Selain itu, spanduk bertuliskan "Jika Nomor Polisi dan Jenis Kendaraan berbeda dengan data kendaraan yang tertera dilayar EDC atau STNK, Operator SPBU Berhak Melakukan Pencocokan Data QR dan STNK" tulis dalam spanduk di SPBU Lemabang yang menjual Biosolar.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Rusminto Wahyudi mengatakan penerapan pengecekan STNK tersebut saat ini masih dalam tahap transisi, uji coba, sekaligus sosialisasi kepada masyarakat.
"Jadi sampai 14 September itu adalah masa transisi, uji coba, serta sosialisasi ke masyarakat. Dengan waktu yang cukup panjang, diharapkan masyarakat sudah tahu dan memahami kebijakan dan aturan ini," katanya.
Menurutnya, Pertamina juga akan memasang spanduk informasi mengenai aturan tersebut di setiap SPBU. Setelah masa transisi berakhir pada 15 September, konsumen yang tidak membawa STNK tidak akan dilayani untuk pembelian BBM yang menjadi sasaran kebijakan tersebut.
"Sebenarnya terkait dokumen seperti SIM dan STNK merupakan dokumen wajib yang harus dibawa saat berkendara," ujarnya.
Rusminto menjelaskan, untuk saat ini kebijakan pengecekan STNK tersebut diterapkan pada BBM Jenis BBM Tertentu (JBT) Biosolar. Namun, tidak menutup kemungkinan kebijakan serupa nantinya diberlakukan untuk BBM Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Dia menegaskan, pengecekan STNK dilakukan bukan untuk melihat status pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Perlu ditekankan bahwa tujuan pengecekan STNK adalah untuk mencegah pengisian berulang yang berujung pada penyalahgunaan BBM subsidi. Dan satu lagi, ini tidak ada kaitannya dengan pajak kendaraan bermotor," jelasnya.
