Cek Bansos September 2026 via Aplikasi Resmi, Simak Langkah-langkahnya!

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Rabu, 02 Sep 2026 06:00 WIB
Ilustrasi aplikasi Cek Bansos. (Foto: Gemini AI)
Palembang -

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial tahap ketiga pada bulan September 2026. Masyarakat dapat memastikan statusnya sebagai penerima bantuan atau bukan melalui panduan cek bansos Kemensos September 2026.

Terdapat dua bansos yang jadwal pencairannya berjalan bersamaan, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Kedua bantuan ini disalurkan sebanyak empat kali dalam setahun atau per tiga bulan sekali (triwulan).

Apa itu PKH dan BPNT?

PKH (Program Keluarga Harapan) adalah program bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) miskin dan rentan yang memiliki komponen khusus (seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas) guna membantu mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.

Sementara BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) merupakan bantuan sosial pangan yang diberikan secara merata dalam bentuk saldo non-tunai melalui akun elektronik. Dana ini ditransfer ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dapat digunakan untuk membeli bahan pangan pokok di pedagang bahan pangan atau e-Warong yang bekerja sama dengan Bank Himbara.

Aturan Penerima Bansos 2026

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan bahwa data penerima manfaat diperbarui setiap triwulan. Penambahan penerima baru telah dilakukan pada penyaluran Tahap 2 di bulan Mei lalu.

Sebanyak lebih dari 470 ribu KPM ditetapkan sebagai penerima bansos baru pada penyaluran Tahap 2 bulan Mei 2026. Penetapan KPM baru tersebut merupakan hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Penerima baru tersebut merupakan masyarakat kurang mampu atau miskin yang berada pada tingkat desil 1 hingga 4, dan belum menerima bantuan pada tahap pertama. Untuk memastikan status kepesertaan, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara online.



Simak Video "Video: Pemprov Jakarta Akan Tertibkan Penerima Bansos yang Main Judol"


(mep/mep)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork