Sumatera Selatan

2 Tersangka Kecelakaan Maut Muratara Sudah Diperiksa, Berkas Tunggu P21

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Selasa, 01 Sep 2026 06:30 WIB
Direktur PT SBP Shandi Hermanto penuhi panggilan polisi. (Foto: Dok. Polres Muratara)
Muratara -

Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) Shandi Hermanto dan Direktur PT ALS Chandra Lubis telah memenuhi pemanggilan penyidik terkait kasus kecelakaan maut yang melibatkan bus ALS dan truk tangki BBM di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Saat ini, berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Penyidik Polres Muratara juga masih menunggu hasil penelitian jaksa atau P21.

Kasat Lantas Polres Muratara AKP M Abdul Karim mengatakan kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Muratara. Shandi memenuhi panggilan pada Jumat (14/8/202), setelah sebelumnya dua kali tidak hadir dari panggilan polisi. Sedangkan Chandra datang pada Rabu (5/8/2026).

"Sudah semua, pada tanggal 14 Agustus si Shandi akhirnya datang, sedangkan Direktur ALS Chandra sejak tanggal 5 Agustus dia langsung datang ke Mapolres Muratara," katanya, Senin (31/8/2026).

Menurut Karim, pihak kepolisian telah menyelesaikan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka hingga berkas telah dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau. Selanjutnya proses hukum tinggal menunggu keputusan dari Kejari Lubuklinggau.

"Berkas sekarang sudah di kejaksaan, tinggal menunggu P21. Kalau dari kita kepolisian sudah melakukan penyelidikan dan sidang pemeriksaan," ungkapnya.

Karim mengatakan kedua tersangka sudah kooperatif selama proses pemeriksaan dan mereka juga menyatakan siap hadir apabila nantinya dipanggil untuk mengikuti persidangan.

"Keduanya memang tidak kita tahan, karena mereka memang kooperatif dan sudah hadir saat pemeriksaan. Mereka juga mengatakan siap hadir kalau ada pemanggilan persidangan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Direktur PT SBP Shandi Hermanto dan Direktur PT ALS Chandra Lubis sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan bus ALS dan truk tangki BBM di Muratara, Sumsel.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalinsum Simpang Danau, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Muratara, pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kecelakaan bermula saat bus ALS yang melaju dari Lubuklinggau menuju Jambi diduga menghindari lubang hingga masuk ke jalur berlawanan dan bertabrakan dengan truk tangki BBM. Benturan itu menyebabkan kedua kendaraan terbakar.

Akibat kejadian tersebut, 17 orang meninggal dunia di lokasi. Dua korban lainnya yang sempat menjalani perawatan di rumah sakit kemudian meninggal dunia akibat luka bakar. Total korban tewas dalam kecelakaan tersebut sebanyak 19 orang.

Dalam penyidikan, Shandi Hermanto dipersangkakan melanggar Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 474 KUHP Nasional serta Pasal 315 UU LLAJ terkait dugaan kelalaian dan pertanggungjawaban korporasi.

Sementara Chandra Lubis dijerat Pasal 474 KUHP Nasional juncto Pasal 315 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.



Simak Video "Video 16 Jenazah Kecelakaan Bus ALS Dibawa ke RS Lubuklinggau"

(rep/rep)
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork