Jambi - Kejati Jambi menyita uang Rp 23 miliar milik eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon, tersangka kasus gagal bayar Medium Term Note (MTN) PT SNP 2017-2018.
Berita Foto
Penampakan Uang Rp 23 M Milik Tersangka Korupsi Eks Dirut Bank Jambi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyita uang sebanyak puluhan miliar milik Eks Dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon yang kini menjadi tersangka korupsi. Total uang sitaan itu mencapai Rp 23,78 miliar hasil dari pencucian uang yang ditemukan oleh jaksa. Foto: Ferdi Almunanda/detikcom
Sebelumnya diketahui, Kejati Jambi telah menetapkan empat orang tersangka dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi gagal bayar Medium Trem Note (MTN) atau surat berharga berbasis hutang tahun 2017-2018 pada PT SNP (SNP Finance) ke Bank Jambi. Foto: Ferdi Almunanda/detikcom
"Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah (SP) Sita Nomor: Print-627/L.5/Fd.1/06/2023 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 15 Juni 2023 di mana uang tersebut berasal dari 32 deposito dan empat rekening tabungan milik salah satu tersangka yakni YEH (Yunsak El Halcon)," kata Kajati Jambi, Elan Suherlan, Kamis (15/6/2023). Foto: Ferdi Almunanda/detikcom
Tidak hanya uang Rp 23 miliar lebih, jaksa penyidik juga sebelumnya berhasil menyita aset berupa rumah mewah senilai Rp 7 miliar yang berdiri di atas 2 bidang tanah di kawasan Kota Tangerang Selatan. Jaksa menyebut rumah itu milik tersangka korupsi Eks Dirut Bank Jambi. Foto: Ferdi Almunanda/detikcom
Saat ini penyidik tindak pidana khusus dibantu bidang intelijen akan terus melakukan pelacakan (asset tracing) terhadap aset-aset milik Yunsak El Halcon yang sekiranya belum disita, sekalipun perkara telah disidangkan. Foto: Ferdi Almunanda/detikcom