Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi membuka rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Tahun 1448 H / 2027 M. Seleksi ini terbagi menjadi dua kelompok penugasan utama, yakni PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi.
Pendaftaran resmi peserta dimulai pada Selasa, 25 Agustus 2026 hingga 31 Agustus 2026. Seluruh calon pendaftar diwajibkan memenuhi kriteria kualifikasi serta mengunggah kelengkapan dokumen administrasi sesuai formasi yang dipilih.
Berikut ini rangkuman informasi jadwal, syarat umum, syarat khusus, hingg dokumen yang perlu dipersiapkan. Simak dan catat, ya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Seleksi Petugas Haji 2027
Proses seleksi dirancang secara terstruktur mulai dari pengumuman resmi hingga penetapan peserta diklat. Calon peserta perlu mencatat setiap alur dan tenggat waktu penting berikut agar tidak melewatkan tahapan administrasi maupun ujian seleksi:
- Pengumuman Seleksi PPIH: 23 Agustus 2026
- Awal Pendaftaran Peserta: 25 Agustus 2026
- Batas Akhir Submit/Upload Dokumen Peserta: 31 Agustus 2026
- Batas Akhir Verifikasi Dokumen oleh Operator Siskohat: 2 September 2026
- Computer Assisted Test (CAT): 5 September 2026
- Pengumuman Hasil CAT: 6 September 2026
- Pengumuman Pelaksanaan MCU: 7 September 2026
- Pelaksanaan MCU: 8-13 September 2026
- Verifikasi dan Validasi MCU: 9-18 September 2026
- Pengumuman Hasil MCU: 19 September 2026
- Pengumuman Peserta Diklat: 20 September 2026
Formasi Lowongan Petugas Haji 2027
Kementerian Haji dan Umrah membuka kesempatan bagi tenaga profesional dan unsur masyarakat untuk mengisi berbagai posisi pelayanan. Alokasi petugas haji tahun 2027 terbagi dalam dua kategori utama penugasan:
1. PPIH Kloter: Pembimbing Ibadah Kloter dan Petugas Pelayanan Kloter.
2. PPIH Arab Saudi:
- Pelayanan Akomodasi
- Pelayanan Konsumsi
- Pelayanan Transportasi
- Pelayanan Bimbingan Ibadah
- Media Center Haji (MCH)
- Pelayanan Jemaah Lansia dan Penyandang Disabilitas
Persyaratan Umum Pendaftar Petugas Haji 2027
Sebelum memilih formasi teknis, setiap pendaftar wajib memenuhi kriteria kualifikasi dasar yang ditetapkan oleh panitia seleksi nasional. Persyaratan ini menjadi standar baku kelayakan bagi seluruh calon petugas:
- Warga Negara Indonesia (WNI) beragama Islam dan beridentitas kependudukan sah (KTP/KK).
- Sehat jasmani dan rohani, serta tidak dalam keadaan hamil bagi pendaftar wanita (disertai izin suami bagi yang menikah).
- Memiliki kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
- Memiliki integritas, rekam jejak baik, dan tidak sedang menjadi tersangka dalam proses hukum pidana.
- Bagi ASN/karyawan, wajib melampirkan izin tertulis dari Pimpinan Tertinggi SDM pada instansi asal.
- Mampu mengoperasikan perangkat komputer atau smartphone berbasis Android/iOS.
- Diutamakan memiliki kemampuan berbahasa Arab dan/atau Inggris.
- Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai petugas haji (PPIH Kloter, PPIH Arab Saudi, Pendukung PPIH, maupun PHD) pada tahun musim haji yang sama.
Syarat Khusus Berdasarkan Formasi
Setiap posisi tugas memiliki spesifikasi keahlian, batas usia, serta kualifikasi pengalaman tertentu untuk menunjang kelancaran operasional di lapangan. Ketentuan khusus untuk masing-masing formasi meliputi:
1. Pelaksana Akomodasi, Konsumsi, & Transportasi: Usia minimal 25 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat mendaftar.
2. Pelaksana Bimbingan Ibadah: Usia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun, sudah pernah menunaikan ibadah haji, serta memiliki Sertifikat Pembimbing Ibadah Haji.
3. Pelaksana Media Center Haji (MCH): Usia minimal 25 tahun dan maksimal 55 tahun. Bekerja di bidang jurnalistik media massa terverifikasi Dewan Pers (dibuktikan Sertifikat UKW) atau Humas Kementerian Haji dan Umrah (dibuktikan Surat Tugas Kehumasan).
4. Pelaksana Layanan Lansia & Disabilitas: Usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun. Diutamakan memiliki sertifikat/surat pengalaman penanganan lansia/disabilitas atau kemampuan Bahasa Isyarat.
Dokumen Persyaratan Administrasi Petugas Haji 2027
Kelengkapan berkas menjadi penentu utama kelulusan peserta pada tahap verifikasi data awal di sistem. Pendaftar diwajibkan mengunggah dokumen wajib dan pendukung secara lengkap sesuai formasi tujuan:
1. Formasi Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, Transportasi, & Disabilitas
Dokumen Wajib: Surat Rekomendasi Instansi/Ormas, KTP, Scan Ijazah Terakhir, Surat Pernyataan Kemampuan IT/Gawai, SKCK (non-ASN), dan SK Kepegawaian Terakhir (khusus ASN).
Dokumen Pendukung: Surat Pernyataan telah berhaji, Sertifikat TOEFL/TOAFL, Sertifikat/Piagam Penyelenggaraan Haji 2 tahun terakhir, serta Surat Izin Suami.
2. Formasi Bimbingan Ibadah & Media Center Haji (MCH)
Dokumen Wajib: Seluruh dokumen utama ditambah Sertifikat Pembimbing Ibadah Haji (untuk Formasi Bimbingan Ibadah) atau Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (untuk Formasi MCH).
Catatan Penting: Surat Rekomendasi wajib ditandatangani oleh Ketua Ormas Islam (min. tingkat Kabupaten/Kota), Pejabat Eselon III Kementerian Haji dan Umrah/Kementerian Terkait, Rektor/Ketua PTKI, atau Pimpinan Pesantren berizin resmi.
Link Pendaftaran Resmi
Pemerintah menyediakan portal digital khusus untuk memfasilitasi seluruh rangkaian pendaftaran akun, pembuatan profil, hingga pengunggahan berkas secara terpadu. Seluruh proses seleksi dilakukan secara mandiri melalui saluran resmi berikut:
Portal Pendaftaran: https://petugas.haji.go.id/
Seluruh tahapan seleksi PPIH 2027 bersifat transparan, bebas dari pungutan biaya (gratis), dan setiap NIK KTP hanya dapat digunakan untuk satu kali pembuatan akun pendaftaran.
Simak Video "Video Timwas Haji DPR Bahas Persiapan Puncak Ibadah Haji 2026"
[Gambas:Video 20detik] (mep/mep)
