Dokter hingga manajemen Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang dilaporkan ke majelis disiplin profesi (MDP), atas dugaan pelayanan medis tak sesuai standar terhadap pasien bernama Suriani. Pensiunan guru asal Ogan Komering Ilir (OKI) itu meninggal usai menjalani operasi katarak di RS tersebut.
Laporan ke MDP itu diajukan keluarga almarhumah Suriani, yang meninggal meninggal pada 10 Desember 2025, melalui kuasa hukumnya Ari Wijaya. Ada empat pihak yang dilaporkan ke MDP. Mereka adalah dokter spesialis mata, dokter anestesi hingga Dirut RSMH Palembang.
Salah satu pelayanan yang diduga tidak sesuai standar dalam penanganan Suriani, berkaitan dengan proses pembiusan sebelum operasi hingga penanganan pasien setelah operasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menemukan sejumlah kejanggalan yang menurut kami diduga tidak sesuai prosedur. Seperti temuan kenapa bisa meninggal? Sebelum operasi, khususnya dalam hal pembiusan diduga tidak SOP standar rumah sakit sebelum dan pascaoperasi. Kami menduga tidak sesuai prosedur dalam penanganan kritis," kata Ari.
Keluarga juga mengaku menemukan sejumlah kejanggalan setelah meminta rekam medis pasien. Menurut Ari, pihaknya sempat kesulitan memperoleh dokumen rekam medis tersebut.
"Kami sudah melayangkan dua kali somasi ke pihak rumah sakit, namun tak kunjung mendapatkan respons," ujarnya.
Ari mengatakan pihak keluarga telah melaporkan persoalan tersebut ke MDP. Proses pemeriksaan pun telah berjalan dengan sidang perdana yang digelar secara tertutup pada Senin (24/8/2026) di Dinas Kesehatan Sumsel.
"Sidang pertama secara tertutup sudah dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2026 dengan agenda mendengar keterangan pengadu dan teradu," jelas Ari.
Dia menyebut perkara tersebut saat ini masih berada dalam proses pemeriksaan di MDP. Keluarga belum mengambil langkah hukum pidana maupun perdata.
"Kita belum melaporkan secara pidana maupun perdata. Baru sidang pertama dan akan ada sidang lanjutan sampai memungkinkan sidang lapangan ke RSMH Palembang untuk meninjau fasilitas kesehatan di rumah sakit tersebut," katanya.
Hingga kini, pihak keluarga masih menunggu proses pemeriksaan MDP untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran disiplin profesi dalam penanganan Suriani.
Sementara itu, Manajer Hukum dan Humas RSMH Palembang Susilo mengatakan menghormati langkah keluarga pasien yang melaporkan dugaan pelanggaran disiplin tenaga medis ke MDP. Laporan itu berkaitan dengan meninggalnya seorang pasien usai menjalani operasi katarak di RSMH.
Dia mengatakan pihak RS menghormati hak masyarakat yang merasa belum puas terhadap pelayanan kesehatan yang diterima. Menurutnya, masyarakat yang memiliki keluhan terhadap pelayanan tenaga medis dapat menempuh mekanisme resmi melalui MDP.
"RSMH sangat menghormati dan mengapresiasi keluarga pasien yang sudah melakukan upaya sesuai mekanisme. Keluhan atau laporan terhadap pelayanan yang kurang puas dapat dilaporkan ke MDP," kata Susilo kepada detikSumbagsel, Kamis (27/8/2026).
Susilo menjelaskan MDP merupakan lembaga independen di bawah Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan tenaga medis maupun tenaga kesehatan lainnya.
"Sikap RSMH, menghormati hak masyarakat yang kurang puas terhadap layanan dengan mekanisme melapor ke lembaga resmi MDP," ungkapnya.
