Link Cek Penerima KIP Kuliah 2026: Syarat, Nominal, dan Jadwal Pendaftaran

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Senin, 24 Agu 2026 08:00 WIB
Ilustrasi link cek KIP Kuliah. (Foto: Dok. KIP Kuliah Kemendiktisaintek)
Palembang -

Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah disinergikan dengan rangkaian Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). Bagi calon mahasiswa yang telah mendaftar dan dinyatakan lolos seleksi perguruan tinggi, pengecekan status KIP Kuliah 2026 secara online menjadi langkah penting untuk memastikan kepastian bantuan biaya pendidikan dan tunjangan hidup.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menetapkan bahwa calon penerima KIP Kuliah wajib memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid saat proses pendaftaran.

Di samping itu, calon mahasiswa harus memenuhi kriteria umum seperti lulusan SMA/SMK/MA sederajat tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya, telah diterima di PTN/PTS pada prodi terakreditasi, serta berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Prioritas Syarat Ekonomi KPM

Verifikasi kriteria ekonomi penerima KIP Kuliah ditentukan oleh perguruan tinggi berdasarkan urutan prioritas berikut:

  • Prioritas I: Pemegang KIP Pendidikan Menengah yang terdata pada sistem DTSEN (maksimum desil 4) dan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru (SNBP, SNBT, atau Mandiri).
  • Prioritas II: Mahasiswa dengan bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal di bawah UMP domisili asal.
  • Prioritas III: Mahasiswa dari keluarga miskin yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) resmi dari desa/kelurahan, disertai dokumen pendukung seperti foto kondisi rumah dan rekening listrik.



Simak Video "Video Situasi Karhutla Terkini: Titik Api di Kalimantan Naik, Sumatera Turun"


(mep/mep)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork