Dinas Pendidikan Kota Palembang meminta seluruh sekolah mengurangi aktivitas di luar ruangan menyusul kualitas udara yang terdampak kabut asap. Kebijakan itu diberlakukan sebagai langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan siswa dan warga sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang M Affan Prapanca mengatakan, imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 420/2318/DISDIK-I/2026 tentang kewaspadaan dan langkah antisipasi dampak kabut asap bagi satuan pendidikan.
Surat edaran tersebut ditandatangani pada 18 Agustus 2026. Salah satu pertimbangan penerbitannya karena peningkatan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Palembang telah masuk kategori tidak sehat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap, terutama untuk menjaga kesehatan peserta didik dan warga sekolah," ujar Affan, Sabtu (22/8/2026).
Dalam surat edaran tersebut, sekolah diminta menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) secara lebih ketat. Siswa dan warga sekolah juga diimbau menggunakan masker serta memperbanyak minum air putih.
Affan mengatakan, peserta didik yang mengalami gangguan pernapasan atau kondisi kesehatan lainnya diminta tidak memaksakan diri mengikuti kegiatan di sekolah dan segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.
"Kalau ada peserta didik yang mengalami gejala gangguan pernapasan atau sakit, segera diperiksa ke fasilitas kesehatan terdekat," katanya.
Selain itu, sekolah diminta meningkatkan kebersihan ruang kelas dengan melakukan pembersihan secara berkala. Hal tersebut untuk mengurangi penumpukan debu maupun partikel asap di dalam ruangan.
Untuk kegiatan di luar kelas, Disdik Palembang meminta sekolah mengurangi atau meniadakan sementara aktivitas seperti olahraga dan kegiatan ekstrakurikuler yang dilakukan di luar ruangan.
"Kegiatan yang dilakukan di luar ruangan agar dikurangi atau ditiadakan sementara, menyesuaikan kondisi kualitas udara," ujarnya.
Kebijakan tersebut berlaku sejak surat edaran ditandatangani dan akan dievaluasi kembali berdasarkan perkembangan kualitas udara di Kota Palembang.
Affan meminta seluruh sekolah mengikuti arahan tersebut dan menyesuaikan kegiatan belajar dengan kondisi udara agar kesehatan siswa maupun tenaga pendidik tetap terjaga.
"Kita minta seluruh satuan pendidikan menjadikan surat edaran ini sebagai pedoman dan melaksanakan langkah antisipasi dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.
