Warga Lampung Hamil Anak Kedua tapi Tercatat Meninggal di BPJS Kesehatan

Lampung

Warga Lampung Hamil Anak Kedua tapi Tercatat Meninggal di BPJS Kesehatan

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Jumat, 21 Agu 2026 15:00 WIB
Wiwik Kusumawati dan suami
Foto: Wiwik Kusumawati dan suami (Dok. Istimewa)
Bandar Lampung -

Seorang warga Lampung Selatan, Wiwik Kusumawati, dibuat kaget saat mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan miliknya tercatat sebagai orang yang telah meninggal dunia. Padahal, Wiwik masih hidup dan sedang hamil anak keduanya.

Masalah itu diketahui ketika Wiwik hendak berobat ke sebuah klinik karena mengalami mual. Saat data kepesertaannya diperiksa, status BPJS Kesehatan miliknya disebut sudah tidak aktif karena tercatat meninggal dunia.

Suami Wiwik, Andi Saputra, mengatakan BPJS milik istrinya terakhir digunakan sekitar Juni 2020. Setelah itu, kartu tersebut tidak pernah lagi digunakan keluarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baru beberapa bulan lalu ketika istri saya merasa mual dan berobat ke klinik, ternyata status BPJS-nya dinyatakan sudah meninggal," kata Andi, Jumat (21/8/2026).

Andi kemudian mendatangi kantor BPJS Kesehatan untuk mencari tahu penyebab perubahan status tersebut. Dari penelusuran itu, ia diarahkan ke RS Abdul Moeloek.

ADVERTISEMENT

Menurut Andi, pihak rumah sakit menyebut data kependudukan dan kepesertaan BPJS milik Wiwik digunakan oleh pasien lain pada 2024. Pasien tersebut disebut mengalami kecelakaan dan kemudian meninggal dunia.

Andi mengaku tidak pernah memberikan ataupun meminjamkan data istrinya kepada orang lain. Ia juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang berkaitan dengan pasien yang menggunakan data Wiwik tersebut.

Salah satunya adalah surat pernyataan kematian. Dalam dokumen itu tercantum nama suami yang sama dengan dirinya, yakni Muhammad Andi Saputra. Namun, tanggal lahir yang tercantum berbeda.

"Tanda tangannya juga bukan tanda tangan saya," ujar Andi.

Andi juga mempertanyakan kronologi kecelakaan yang tercantum dalam dokumen tersebut. Dalam dokumen disebutkan pasien mengendarai motor saat mengalami kecelakaan. Padahal, kata dia, istrinya tidak bisa mengendarai sepeda motor.

"Di kronologinya disebutkan istri saya mengendarai kendaraan roda dua, kemudian mengalami kecelakaan. Padahal istri saya tidak bisa mengendarai sepeda motor," katanya.

Selain itu, alamat dalam dokumen juga disebut tidak sesuai dengan tempat tinggal Wiwik di Dusun III Kertosari, Desa Tanjungsari, Lampung Selatan.

"Alamat yang tertulis juga bukan alamat kami. Jadi dari dokumen itu saja sudah ada beberapa hal yang berbeda," ungkapnya.

Persoalan tersebut kemudian berbuntut pada persoalan klaim pelayanan kesehatan. Andi mengatakan keluarganya sempat diminta membayar sekitar Rp 5,7 juta. Permintaan itu berkaitan dengan klaim pelayanan pasien yang menggunakan data istrinya.

Menurut penjelasan yang diterima Andi, rumah sakit harus mengembalikan dana klaim kepada BPJS Kesehatan. Nilai klaim yang disebut mencapai sekitar Rp 35 juta.

"Terakhir pihak rumah sakit menyarankan kami membayar klaim sekitar Rp 5,7 juta. Alasannya karena pihak rumah sakit juga harus membayar ke BPJS sekitar Rp 35 juta," ujarnya.

Ia menolak permintaan tersebut. Dia menilai keluarganya tidak seharusnya menanggung biaya akibat penggunaan data yang tidak pernah mereka berikan.

"Secara ekonomi kami juga tidak mampu. Kami merasa tidak pernah terlibat dan tidak tahu-menahu. Masa orang lain yang melakukan, kami yang harus menanggung akibatnya?" kata Andi.

Keluarga kini meminta status Wiwik dipulihkan sehingga dapat kembali menggunakan layanan BPJS Kesehatan tanpa harus mengeluarkan biaya pribadi.

Andi mengatakan pihak BPJS Kesehatan telah membantu proses pemulihan kepesertaan istrinya. Namun, proses tersebut masih membutuhkan dokumen dari RS Abdul Moeloek.

"BPJS sudah membantu semaksimal mungkin untuk mengaktifkan kembali data kami. Tetapi BPJS tidak bisa langsung mengaktifkan karena harus ada surat dari Abdul Moeloek," jelasnya.

Menurut Andi, surat tersebut diperlukan untuk mencabut pencatatan kematian atas nama Wiwik. Setelah pencatatan itu dicabut, klaim yang sebelumnya dibayarkan BPJS atas pasien yang menggunakan data tersebut juga harus dikembalikan.

"BPJS menjelaskan, kalau surat kematiannya dicabut, klaim yang sudah diambil dari BPJS harus dikembalikan. Jadi rumah sakit perlu mengeluarkan surat pencabutan itu," ujarnya.

Andi juga meminta penjelasan mengenai identitas pasien yang menggunakan data istrinya, termasuk keberadaan jenazah pasien tersebut.

Namun, hingga kini dia mengaku belum mendapatkan informasi yang dapat digunakan untuk menelusuri identitas pasien tersebut.

"Kami ingin tahu sebenarnya jenazah itu dibawa ke mana. Kami ingin menelusuri siapa orang yang menggunakan data istri saya, tetapi informasi itu belum kami dapatkan," katanya.

Andi berharap persoalan tersebut segera diselesaikan. Terlebih, Wiwik saat ini tengah menjalani kehamilan dan membutuhkan akses pelayanan kesehatan.

"Kami hanya ingin data istri saya dipulihkan. Kami tidak pernah memberikan data kepada siapa pun dan tidak pernah terlibat dalam penggunaan data tersebut," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Abdul Moeloek belum memberikan tanggapan meski telah diupayakan untuk dikonfirmasi.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads