619 Napi Lapas Lubuklinggau Diusulkan Terima Remisi HUT RI, 30 Orang Bebas

Sumatera Selatan

619 Napi Lapas Lubuklinggau Diusulkan Terima Remisi HUT RI, 30 Orang Bebas

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Minggu, 16 Agu 2026 18:00 WIB
Plt Kalapas Kelas IIA Lubuklinggau, Imam Purwanto , Lapas Kelas IIA Lubuklinggau
Plt Kalapas Kelas IIA Lubuklingga Imam Purwanto (Foto : Muhammad Rizky Pratama)
Jakarta -

Sebanyak 619 narapidana di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Sumatera Selatan diusulkan mendapat Remisi Umum (RU) dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 2026. Dari jumlah tersebut, 30 orang di antaranya akan mendapat remisi bebas langsung.

Pelaksana Tugas (Plt) Kalapas Kelas IIA Lubuklinggau Imam Purwanto mengatakan usulan remisi tersebut diajukan berdasarkan data penghuni lapas per 27 Juli 2026.

"Jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Lubuklinggau per 27 Juli 2026 sebanyak 979 orang. Dari total tersebut, sebanyak 701 orang merupakan narapidana yang terdiri atas 689 laki-laki dan 5 perempuan serta 7 anak-anak. Sementara jumlah tahanan mencapai 278 orang," katanya, Sabtu (15/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari jumlah narapidana yang ada, Imam mengatakan sebanyak 619 orang diusulkan mendapatkan remisi HUT RI 2026.

"Rinciannya yakni 607 narapidana laki-laki, 5 perempuan, dan 7 anak-anak," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Imam membeberkan sebanyak 589 narapidana diusulkan mendapatkan Remisi Umum I (RU I), yakni remisi yang tidak langsung membuat penerimanya bebas.

"Remisi satu bulan diberikan kepada 172 orang, dua bulan kepada 149 orang, tiga bulan kepada 97 orang, empat bulan kepada 40 orang, lima bulan kepada 101 orang, dan enam bulan kepada 30 orang, jelasnya.

Sementara itu, ada sebanyak 30 narapidana diusulkan mendapatkan Remisi Umum II (RU II) atau remisi yang membuat narapidana langsung bebas.

"Untuk RU II atau yang langsung bebas ada 30 orang. Untuk rincian RU II yakni remisi satu bulan untuk 3 orang, dua bulan 4 orang, tiga bulan 10 orang, empat bulan 1 orang, dan lima bulan 12 orang. Tidak ada narapidana yang mendapatkan RU II dengan besaran remisi enam bulan," ungkapnya.

Di sisi lain, Imam mengungkapkan terdapat 62 narapidana yang tidak diusulkan mendapatkan remisi HUT RI 2026.

"Mereka terdiri dari narapidana yang menjalani kurungan pengganti denda sebanyak 12 orang, masa ekspirasi hukuman kurang dari satu tahun sebanyak 19 orang, masih dalam proses remisi sebelumnya sebanyak 19 orang, memiliki register F sebanyak 26 orang, serta terdapat pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 13 orang," jelasnya.



(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads