Pedoman Upacara HUT ke-81 RI 17 Agustus 2026 Resmi, Lengkap Susunan Acara

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Sabtu, 15 Agu 2026 07:00 WIB
Ilustrasi upacara bendera HUT RI 2026. (Foto: Gemini AI)
Palembang -

Pemerintah menggelar upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia pada Senin, 17 Agustus 2026. Dalam hal itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merilis pedoman upacara HUT ke-81 RI 17 Agustus 2026.

Setelah menindaklanjuti surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B13/M/S/TU.00.03/08/2026 tanggal 11 Agustus 2026 hal Pedoman Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026, bersama itu Kemendikdasmen mengumumkan rangkaian acara dalam Surat Keputusan Kemendikdasmen Nomor:17756/B/A/TU.02.03/2026.

Surat edaran tersebut memuat panduan teknis pelaksanaan upacara bendera untuk unit kerja Kemendikdasmen tingkat pusat, daerah, hingga satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

Waktu dan Ketentuan Upacara HUT RI 2026

Gelaran Upacara Bendera HUT ke-81 RI di lingkungan Kemendikdasmen pusat maupun unit pelaksana teknis (UPT) daerah dilaksanakan secara luring pada Senin, 17 Agustus 2026 pukul 07.30 WIB di halaman kantor Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta, serta halaman kantor/sekolah masing-masing.

Selain pelaksanaan upacara, pada pukul 10.17 WIB (saat Sirine Detik-Detik Proklamasi berkumandang), segenap pegawai dan masyarakat diimbau untuk:

  • Menghentikan seluruh aktivitas sejenak.
  • Berdiri tegap dengan sikap sempurna saat lagu kebangsaan Indonesia Raya berkumandang serentak.
  • Pengecualian diberikan bagi aktivitas warga yang berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri atau orang lain apabila dihentikan.



Simak Video "Video Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih Dipimpin Prabowo"


(mep/mep)
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork