
Awas Kelewat! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Cuma Ada Sekali
Pemutihan denda pajak kendaraan digelar di Jakarta. Jangan sampai terlewat, pemutihan denda pajak ini hanya berlangsung satu kali!
Pemutihan denda pajak kendaraan digelar di Jakarta. Jangan sampai terlewat, pemutihan denda pajak ini hanya berlangsung satu kali!
Jika detikers membeli kendaraan baru, sudah pasti akan dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tapi ada lho yang tidak kena BBnKB).
Pembeli kendaraan bekas kini tidak perlu membayar bea balik nama. Penghapusan BBNKB memudahkan proses balik nama.
Pembebasan bea balik nama kendaraan bekas sudah berlaku sejak 5 Januari 2025. Kini, pembeli kendaraan bekas tidak perlu bayar BBNKB.
Bea balik nama kendaraan bekas kini gratis, memudahkan pembeli untuk melakukan proses balik nama. Ini alasan kenapa kamu harus balik nama kendaraan bekas.
Bea balik nama kendaraan bekas sudah dihapus. Tapi kamu harus ingat, ada empat komponen pajak yang harus tetap dibayar.
Kini balik nama kendaraan bekas tidak dikenakan BBN. Simak aturan, syarat, dan prosedur balik nama di sini.
Balik nama kendaraan bekas tak lagi dikenakan biaya. Lalu kapan data STNK yang mati dan tak diperpanjang dua tahun berturut-turut dihapus?
Kendaraan bekas kini bebas dari bea balik nama (BBNKB) di Jakarta. Bagaimana dengan provinsi lain?
Mulai 5 Januari 2025, balik nama kendaraan bekas bebas BBNKB. Namun, biaya lain seperti PKB, SWDKLLJ dan administrasi tetap berlaku.