Tingginya angka kecelakaan di jalur kereta api di Lampung yang mencapai 31 kasus hingga 1 Agustus 2026 mendapat sorotan dari akademisi. Apalagi, dari jumlah kejadian itu delapan orang tewas.
Akademisi Fakultas Teknik Universitas Bandar Lampung (UBL) Aditya Mahatidanar menilai persoalan tersebut tak bisa hanya dibebankan kepada masyarakat, tetapi juga harus dibarengi evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan di sekitar jalur rel.
Kata Aditya, 31 kecelakaan yang terjadi sepanjang tahun ini menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, setiap kecelakaan bukan hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga berdampak terhadap keluarga korban dan mengganggu operasional perjalanan kereta api.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Angka tersebut bukan sekadar statistik, tetapi menunjukkan masih adanya persoalan mendasar dalam sistem keselamatan di sekitar jalur rel yang perlu segera dibenahi," katanya, Senin (3/8/2026).
Pembina Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Lampung ini juga menilai sebagian besar kecelakaan memang dipicu faktor manusia. Masih banyak pejalan kaki yang menjadikan rel sebagai jalan pintas, serta pengendara yang nekat menerobos perlintasan saat sirene berbunyi atau palang pintu mulai tertutup.
Namun, menurut Aditya, tingginya angka kecelakaan tidak sepenuhnya dapat dibebankan kepada masyarakat. Jika kecelakaan terus berulang di lokasi yang sama, berarti sistem keselamatan yang ada juga perlu dievaluasi.
"Masih ada perlintasan tanpa palang pintu, akses liar yang belum ditutup, minim pagar pengaman, hingga kurangnya fasilitas penyeberangan yang aman. Kondisi ini membuka peluang masyarakat masuk ke area rel," ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam rekayasa keselamatan transportasi dikenal prinsip bahwa kesalahan manusia tidak mungkin dihilangkan sepenuhnya. Karena itu, sistem keselamatan harus dirancang agar mampu mengantisipasi human error sehingga tidak selalu berujung pada kecelakaan fatal.
Aditya menilai upaya sosialisasi saja tidak cukup. Pemerintah bersama PT KAI perlu memetakan titik-titik rawan kecelakaan untuk menjadi prioritas penanganan, terutama di kawasan padat penduduk, dekat sekolah, pasar, maupun lokasi yang berulang kali terjadi kecelakaan.
Selain itu, ia mendorong pembangunan pagar pengaman, jembatan penyeberangan orang (JPO), underpass, hingga peningkatan fasilitas keselamatan di perlintasan resmi seperti palang pintu otomatis, lampu peringatan, alarm, CCTV, dan petugas penjaga.
"Sudah saatnya keselamatan jalur kereta api di Lampung menggunakan pendekatan berbasis risiko. Lokasi yang memiliki tingkat risiko tinggi harus menjadi prioritas agar anggaran keselamatan lebih efektif dan mampu menekan angka kecelakaan," tegasnya.
Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional IV Tanjungkarang mencatat sebanyak 31 kecelakaan di jalur kereta api di wilayah Lampung hingga 1 Agustus 2026. Delapan korban di antaranya merupakan pejalan kaki yang meninggal dunia akibat tertemper kereta api.
Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari mengatakan korban kecelakaan tidak hanya berasal dari pejalan kaki, tetapi juga pengendara yang melintas di perlintasan sebidang. Sebagian korban meninggal dunia di lokasi, sementara lainnya meninggal setelah menjalani perawatan akibat luka berat.
