31 Kecelakaan di Jalur Rel Lampung hingga Agustus 2026, 8 Pejalan Kaki Tewas

Lampung

31 Kecelakaan di Jalur Rel Lampung hingga Agustus 2026, 8 Pejalan Kaki Tewas

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Senin, 03 Agu 2026 07:30 WIB
Ilustrasi kereta api
Foto: Ilustrasi kereta api (Getty Images/SUMAR TOYO)
Bandar Lampung -

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang mencatat 31 kecelakaan di jalur kereta api sepanjang 2026 hingga 1 Agustus di Lampung. Dari jumlah tersebut, delapan korban merupakan pejalan kaki yang meninggal dunia akibat tertemper kereta api.

Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari mengatakan, selain pejalan kaki, korban kecelakaan juga berasal dari pengendara yang melintas di perlintasan rel. Sebagian korban meninggal di lokasi, sementara lainnya meninggal setelah mendapat perawatan atau mengalami luka berat.

"Sepanjang 2026 hingga 1 Agustus, kami mencatat ada 31 kejadian kecelakaan di jalur kereta api di wilayah Divre IV Tanjungkarang. Dari jumlah itu, delapan korban merupakan pejalan kaki yang meninggal dunia di lokasi kejadian," katanya, Minggu (2/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Zaki, dua kecelakaan yang terjadi secara beruntun di kawasan Panjang, Kota Bandar Lampung, menjadi perhatian serius KAI. Kedua peristiwa itu terjadi dalam rentang waktu kurang dari 24 jam di petak jalan Sukamenanti-Tarahan.

Korban pertama adalah Joni Pit (49) yang tertemper KA 4029 pada Kamis (30/7) sekitar pukul 23.55 WIB di KM 2+4/5 petak jalan Sukamenanti-Tarahan. Korban meninggal dunia di lokasi.

ADVERTISEMENT

Sehari berselang, Jumat (31/7) sekitar pukul 14.50 WIB, Mukhtar (81), warga Kampung Baru I, Kelurahan Panjang Utara, juga meninggal dunia setelah tertemper KA 4005 di KM 2+2 Emplasemen Stasiun Sukamenanti.

Zaki menegaskan, dua kejadian tersebut menjadi pengingat bahwa jalur kereta api bukan merupakan tempat untuk beraktivitas.

"Kami sangat prihatin atas dua kejadian yang terjadi dalam dua hari berturut-turut di petak jalan Sukamenanti-Tarahan. Masyarakat perlu menyadari bahwa jalur kereta api bukan tempat untuk beraktivitas. Setiap orang yang berada di jalur rel menempatkan dirinya pada risiko yang sangat tinggi karena kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak," ujarnya.

Ia menjelaskan, setiap masinis selalu membunyikan semboyan 35 sebagai peringatan sebelum melintas. Namun, karena kereta api memiliki kecepatan tinggi, bobot yang besar, serta membutuhkan jarak pengereman yang panjang, tabrakan sering kali tidak dapat dihindari jika terdapat orang maupun kendaraan di jalur rel.

KAI juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di jalur maupun ruang manfaat jalur kereta api. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pelanggaran terhadap aturan itu dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Perkeretaapian, yakni pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

"Kami mengajak seluruh masyarakat mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur rel. Keselamatan perjalanan kereta api membutuhkan kepedulian semua pihak agar tidak ada lagi korban jiwa," tutup Zaki.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads