Pria Lansia di Sarolangun Ditangkap karena Buka Lahan dengan Cara Dibakar

Jambi

Pria Lansia di Sarolangun Ditangkap karena Buka Lahan dengan Cara Dibakar

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Sabtu, 01 Agu 2026 18:00 WIB
Tersangka pembakaran lahan di Sarolangun, Jambi, ditangkap polisi
Tersangka pembakaran lahan di Sarolangun, Jambi, ditangkap polisi (Dok Polres Sarolangun (Foto: Istimewa/Polres Sarolangun)
Sarolangun -

Pria lanjut usia (lanisa) di Kabupeten Sarolangun, Jambi, berinisial B (60), ditangkap. Dia ditangkap karena membuka lahan seluas 2,5 hektare dengan cara dibakar.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yosua Adrian mengatakan penindakan berawal dari kegiatan ground check hotspot berdasarkan data titik panas (hotspot) yang dirilis BMKG Provinsi Jambi.

Saat itu, lanjutnya, ditemukan titik panas yang berada tepatnya di Dusun Sungai Dingin, Desa Ranggo, Kecamatan Limun, Sarolangun, Jambi, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesampainya di lokasi, tim menemukan kepulan asap dan beberapa titik api yang masih menyala," kata Yosua, Sabtu (1/8/2026).

Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang pelaku, yang tercatat merupakan warga setempat, sedang memotong kayu menggunakan gergaji mesin.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah membuka lahan dengan cara membakar secara bertahap dengan luas 2-2,5 hektare," ungkapnya.

Sebelum dibakar, kata Yosua, pelaku terlebih dahulu menebas lahan, kemudian kayu dipotong menggunakan gergaji mesin. Setelah itu, kayu disiram menggunakan bahan bakar solar dan dibakar menggunakan korek api.

Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit gergaji mesin, satu jerigen berisi BBM jenis solar, satu buah korek api warna hijau, serta tiga batang kayu bekas terbakar. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Sarolangun untuk menjalani proses hukum.

Sementara itu, Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah menambahkan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan tanpa pandang bulu. Dia juga mengimbau agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Sarolangun agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan yang meluas, merusak lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat akibat kabut asap, serta berdampak pada aktivitas sosial dan perekonomian. Setiap pelaku pembakaran lahan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mari bersama-sama kita menjaga Kabupaten Sarolangun tetap bebas dari karhutla," tegasnya.

Wendi juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah desa, perusahaan, kelompok tani, dan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

"Apabila masyarakat melihat, mengetahui, atau menemukan adanya aktivitas pembakaran hutan maupun lahan, segera laporkan kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110. Layanan ini gratis dan dapat diakses selama 24 jam untuk menerima pengaduan serta laporan masyarakat, sehingga petugas dapat segera mengambil langkah cepat dalam mencegah meluasnya kebakaran," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, terkait larangan membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.



(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads