Tiga pelaku pencurian perangkat Base Transceiver Station (BTS) di Banyuasin, Sumateta Selatan, ditangkap polisi. Saat ini, ketiga pelaku sudah ditahan.
Adapun ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AMA (31), HP (27), dan HG (33).
Peristiwa pencurian terjadi di area parkir Lorong Buyut Darat, Desa Sungsang I, Kecamatan Banyuasin II, Banyuasin, Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 18.44 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus itu bermula ketika pelapor, Abdul Aziz, menerima pemberitahuan dari tim monitoring alarm (TOC) mengenai adanya gangguan pada salah satu BTS milik PT Huawei Tech Investment. Setelah meminta petugas melakukan pengecekan ke lokasi, diketahui sejumlah perangkat penting di dalam rak BTS telah raib," kata Kanit Reskrim Polsek Banyuasin II Ipda Andri Wirahadinata, Sabtu (1/8/2026)
"Barang yang hilang berupa satu modul UBBPg2, satu modul UBBPg3, tiga unit SFP 10 GB, dan tiga unit SFP 25 GB. Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 174 juta," sambungnya.
Usai menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga ketiga pelaku ditangkap pada Sabtu (1/8) pukul 00.30 WIB. Mereka ditangkap berkat rekaman CCTV.
"Pada Sabtu (ditangkap), sekitar pukul 00.30 WIB, tim berhasil mengamankan tiga orang yang ciri-cirinya sesuai dengan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Saat diinterogasi, ketiganya mengakui telah melakukan pencurian tersebut," ujarnya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 12 unit SFP merek Huawei, satu dongkrak hidrolik 16 ton, satu kunci L bintang, satu kunci HW-2802, satu gembok yang telah dirusak, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
"Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyuasin untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya.
"Ketiga pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP," sambungnya.
