4 Dapur MBG di Lampung Ditutup Permanen, Gagal Penuhi Standar

Lampung

4 Dapur MBG di Lampung Ditutup Permanen, Gagal Penuhi Standar

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Rabu, 29 Jul 2026 06:30 WIB
Petugas SPPG menyiapkan Makan Siang Gratis (MBG) (Antara Foto/Andry Denisah)
Foto: Ilustrasi Makan Siang Gratis (Antara Foto/Andry Denisah)
Lampung -

Sebanyak 833 dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Indonesia ditutup permanen oleh Badan Gizi Nasional (BGN), 4 di antaranya berada di Lampung. Sanksi diberikan setelah dapur-dapur tersebut tidak mampu memenuhi standar yang dipersyaratkan, meski telah diberi waktu perbaikan tiga bulan.

Kasubag Tata Usaha KPPG Bandar Lampung Fitra Alfarisi mengatakan informasi sementara yang diterimanya menyebut empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Lampung masuk daftar penutupan permanen. Namun, pihaknya masih melakukan verifikasi terkait lokasi masing-masing dapur tersebut.

"Yang saya ketahui ada empat. Informasi sementara mayoritas berada di Lampung Timur, sempat juga disebut ada satu di Lampung Tengah. Itu masih kami pastikan kembali," kata Fitra saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fitra menjelaskan hingga kini KPPG Bandar Lampung belum menerima petunjuk teknis dari BGN mengenai mekanisme penutupan permanen. Karena itu, belum dapat dipastikan apakah dapur-dapur tersebut benar-benar berhenti beroperasi atau hanya dibekukan status operasional beserta pendanaannya.

ADVERTISEMENT

"Kami masih menunggu arahan resmi dari pusat. Jadi belum bisa dipastikan apakah ditutup total atau hanya penghentian operasional berikut pembekuan virtual account," ujarnya.

Menurut Fitra, seluruh dapur yang kini ditutup permanen sebelumnya telah lebih dulu dikenai sanksi suspend. Dalam masa itu, pengelola diberi kesempatan selama tiga bulan untuk membenahi operasional agar sesuai standar yang ditetapkan BGN.

Namun, hasil evaluasi menunjukkan perbaikan yang dilakukan belum memenuhi ketentuan. Bahkan, terdapat pengelola yang baru menyelesaikan pembenahan setelah batas waktu yang diberikan berakhir.

"Setelah dievaluasi ternyata belum memenuhi standar yang dipersyaratkan. Ada juga yang melakukan pembenahan, tetapi melewati tenggat waktu tiga bulan," ungkapnya.

Fitra memastikan kebijakan penutupan permanen tersebut tidak berkaitan dengan isu dugaan penyimpangan hukum maupun kabar jual beli titik atau kuota dapur MBG yang belakangan mencuat.

Ia menegaskan, penilaian BGN murni didasarkan pada hasil evaluasi operasional. Mulai dari kelayakan sarana dan prasarana, kecukupan personel, hingga berbagai persoalan teknis yang ditemukan selama pelaksanaan program MBG.

"Penilaiannya dari aspek operasional. Apakah infrastrukturnya memenuhi syarat, personelnya cukup, atau ada persoalan teknis lainnya. Itu yang menjadi dasar evaluasi," tukasnya.



(rep/rep)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads