Guru SD di Lubuklinggau yang Diduga Aniaya Muridnya Terancam Diberi Sanksi

Sumatera Selatan

Guru SD di Lubuklinggau yang Diduga Aniaya Muridnya Terancam Diberi Sanksi

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Rabu, 22 Jul 2026 21:30 WIB
Kadis Pendidikan Lubuklinggau Ahmad Asril Asri
Kadis Pendidikan Lubuklinggau Ahmad Asril Asri (Foto : Muhammad Rizky Pratama)
Lubuklinggau -

Oknum guru PPPK berinisial RP yang diduga menganiaya sejumlah murid di salah satu SD Negeri di Lubuklinggau terancam diberi sanksi. Saat ini, penentuan sanksi masih menunggu hasil kajian inspektorat.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau Ahmad Asril Asri mengatakan pihaknya langsung merespons kasus karena metode pembelajaran yang disertai kekerasan yang dilakukan RP tersebut tidak dibenarkan. Ia menegaskan nantinya oknum guru tersebut akan dikenakan sanksi.

"Setelah kejadian kami langsung merespons karena sistem mengajar itu tidak seperti itu, bahkan sudah menjadi ketentuan sejak menteri terdahulu. Nanti tetap akan dikenakan sanksi," katanya, Selasa (21/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asril menjelaskan pihaknya telah meminta pihak inspektorat untuk menentukan jenis sanksi yang akan dijatuhkan, baik berupa sanksi administrasi maupun disiplin.

"Kami sudah meminta inspektorat menetapkan bentuk sanksinya, apakah ringan, sedang, administrasi, atau disiplin. Tentu harus kami respons, karena kalau tidak akan sulit ada perbaikan ke depan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, Asril memastikan tidak ada sanksi pemberhentian terhadap RP yang berstatus PPPK penuh waktu.

"Sanksinya masih dalam proses, kami masih menunggu hasil dari inspektorat. Tapi tidak ada sanksi pemberhentian kerja," ungkapnya.

Untuk sementara, kata dia, pihak sekolah telah mengistirahatkan RP dari kegiatan belajar mengajar di kelas.

"Sekarang yang bersangkutan sudah tidak mengajar di kelas itu untuk sementara waktu. Diistirahatkan dulu," katanya.

Asril mengaku prihatin karena dugaan kekerasan tersebut terjadi tidak lama setelah pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang harusnya mengedepankan pembelajaran yang ramah serta tanpa kekerasan.

"Ini yang sangat saya sesalkan. Baru saja MPLS dilaksanakan dengan menerapkan pembelajaran yang ramah, tahu-tahu gurunya sendiri yang melakukan (aksi kekerasan). Artinya sampai sekarang belum ada perbaikan. Ke depannya kita butuh respons yang serius supaya proses pembelajaran benar-benar ramah dan nyaman," ujarnya.

Ia menegaskan para guru seharusnya sudah memahami aturan dan tidak melakukan tindakan di luar ketentuan, termasuk kekerasan terhadap siswa.

"Dengan guru-guru yang sudah paham ketentuan, harusnya mereka lebih takut melakukan sesuatu di luar aturan. Kalau masih ada yang melakukan, berarti belum memahami regulasi yang berlaku," katanya.

Meski begitu, Asril mengatakan pihaknya tetap berkomitmen melindungi guru dalam menjalankan tugasnya, selama tidak melanggar aturan.

"Tetap kita akan menjaga dan melindungi guru untuk mengajar. Tapi mereka juga harus tidak melanggar ketentuan yang ada. Untuk proses hukumnya kita serahkan kepada pihak yang berwenang," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum guru PPPK berinisial RP di salah satu SD Negeri di Kota Lubuklinggau diduga melakukan penganiayaan terhadap sejumlah murid. Tak terima atas dugaan tersebut, para wali murid melaporkan kasus itu ke Polres Lubuklingga pada Rabu (15/7/2026) malam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan kekerasan itu dipicu karena beberapa siswa tidak mampu menghafal materi perkalian yang diberikan.

Para korban diduga dipukul menggunakan mistar kayu hingga mengalami luka lebam pada tangan dan kaki, serta disebut mengalami trauma psikologis. Polisi kini masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa tersebut.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads