Kasus warga yang menangkap dan menyembelih tapir di Mesuji, Lampung, mendadak ramai menjadi pembicaraan di media sosial. Satwa yang sering disalahpahami mirip babi hutan ini muncul di pinggir jalan, sebelum akhirnya diesekusi warga setempat.
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), tapir yang memiliki nama latin Tapirus indicus merupakan hewan herbivora pemakan tumbuhan. Satwa ini tergolong sebagai mamalia besar endemik Pulau Sumatra. Maka, tidak mengherankan jika warga di daratan Sumatera seperti Mesuji bisa berpapasan dengan hewan ini.
Namun, tindakan menyembelih dan mengonsumsi daging tapir sama sekali tidak dibenarkan. Hal tersebut melanggar hukum dan bertentangan dengan status konservasinya. Untuk mengenal satwa unik ini lebih dekat, simak rangkuman fakta menarik di bawah ini!
Tapir Berbeda dengan Babi Hutan
Dilansir dari unggahan resmi Instagram Kementerian Hutan (Kemenhut), tapir dan babi hutan memiliki perbedaan yang cukup kontras. Walaupun sama-sama termasuk satwa liar berkaki empat dan memiliki moncong, keduanya berasal dari keluarga, ciri fisik, hingga peran ekosistem yang jauh berbeda.
- Tapir berasal dari keluarga Tapiridae yang tugasnya menjaga keseimbangan ekosistem hutan. Salah satu perannya adalah membantu penyebaran biji tumbuhan agar hutan tetap lestari.
- Babi hutan termasuk satwa liar yang berasal dari keluarga Suidae. Perannya di alam membantu menggemburkan tanah saat mencari makan. Namun, jika populasinya terlalu banyak, babi hutan juga dapat merusak tanaman dan mengganggu area pertanian.
Simak Video "Kata Sukena Setelah Dituntut Bebas Terkait Kasus Landak Jawa di Bali"
(mep/mep)