Pejabat Ditjenpas Jambi yang Terlibat Peredaran 536 Ekstasi Dinonaktifkan

Jambi

Pejabat Ditjenpas Jambi yang Terlibat Peredaran 536 Ekstasi Dinonaktifkan

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Senin, 29 Jun 2026 15:00 WIB
1.500 butir ekstasi yang disita dari kedua tersangka Hendra dan Hendri (dok Istimewa)
Ilustrasi ekstasi (dok Istimewa)
Jambi -

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi, menonaktifkan RB (46), dari jabatan Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan. RB sebelumnya ditangkap Polda Jambi terkait peredaran 536 butir ekstasi.

"Saat ini yang bersangkutan diberhentikan sementara," kata Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, Senin (29/6/2026).

Irwan menegaskan bahwa institusi menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sikap institusi sangat jelas. Kami mendukung penuh proses hukum secara terbuka dan kooperatif. Tidak ada upaya untuk menutupi ataupun menghalangi jalannya pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," tegasnya.

Irwan menyebut bahwa setiap pegawai yang diduga melakukan pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

Sementara sebagai tindak lanjut administratif, RB telah dikenakan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, selama proses hukum berlangsung.

"Kanwil Ditjenpas Jambi berkomitmen memperkuat upaya pencegahan melalui pembinaan mental, penguatan integritas, peningkatan pengawasan internal, serta edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika kepada seluruh jajaran pegawai," ujarnya.

Dia juga memastikan Kanwil Ditjenpas Jambi berkomitmen memperkuat upaya pencegahan melalui pembinaan mental, penguatan integritas, peningkatan pengawasan internal, serta edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika kepada seluruh jajaran pegawai. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, terkait kebijakan zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkotika.

"Kami ingin memastikan lingkungan kerja tetap bersih, profesional, dan berintegritas. Pencegahan serta pengawasan akan terus kami perkuat agar kejadian serupa tidak terulang," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap seorang pejabat Kanwil Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) Jambi berinisial RB (46). RB ditangkap atas peredaran 536 butir ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Dewa Palguna, membenarkan penangkapan tersebut. Kata dia, RB ditangkap bersama dua orang lainnya.

"Benar (ASN Ditjenpas Jambi). Ada tiga orang yang diamankan termasuk yang bersangkutan," kata Dewa kepada detikSumbagsel, Senin (29/6/2026).

Tiga orang yang diamankan itu ialah RE (48), BW (44), dan RB (46). Sementara itu, RB sendiri merupakan Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jambi.

"Barang buktinya ada 536 butir ekstasi ya," kata Dewa.



(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads