Sejumlah santri meninggalkan asrama usia ditangkapnya AF (37), pengasuh pondok Pesantren Raudhatul Falah di Tebo, Jambi. Kini, lokasi ponpes sepi dan tak ada aktivitas.
AF sendiri diketahui melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap 7 orang santriwati yang berusia 17-19 tahun. Bahkan, satu di antara santriwati sampai hamil dan telah melahirkan.
AF ditangkap polisi pada 5 Juni 2026, setelah dilaporkan oleh orang tua korban. Usai ditangkap, suasana ponpes tampak sepi. Para wali santri telah menjemput anaknya dan mengemas barang-barangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah viral, orang tua ketakutan, jadi banyak yang dijemputi dan pulang, apalagi yang punya anak perempuan," kata Samin warga sekitar ponpes kepada awak media, Selasa (9/6/2026).
Samin juga terkejut dengan terjeratnya AF dalam kasus asusila ini. Selama ini, warga dan orang tua siswa tak menaruh curiga sebelum aksi bejat AF terungkap.
"Jadi soal kronologis masyarakat benar-benar nggak tahu. Tahunya itu malam sudah tidak ada ada, paginya baru tahu. Nggak mencurigakan," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, juga membenarkan bahwa sejumlah para santri telah meninggalkan ponpes pascakejadian itu. Para santri telah dijemput orang tuanya.
"Untuk pondok pesantren atas inisiatif orang tua dari santri dijemput orang tua masing-masing," kata Nainggolan.
Setelah kejadian itu, Nainggolan menyebut bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tebo, dalam rangka upaya pemulihan dan pendampingan psikologis korban. Pihaknya juga memberi imbauan dan edukasi ke sejumlah pesantren di Tebo, agar kejadian ini tak berulang.
"Atas arahan Pak Kapolres mengimba agar para Kapolsek masuk ke pesantren-pesantren memberi imbauan antisipasi kejadian berulang," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap AF (37) pengasuh salah satu pondok pesantren di Tebo, Jambi. Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap 7 orang santriwatinya.
Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan mengatakan peristiwa ini diketahui setelah Polsek Tengah Ilir pada Kamis (4/6/2026), mendapat informasi adanya dugaan persetubuhan dan pencabulan anak yang terjadi di ponpes tersebut. Polisi pun melakukan penyelidikan dan Tim Unit PPA Polres Tebo mengamankan pelaku.
"Kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku inisial AF. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan didapat fakta bahwasanya AF yang merupakan pengasuh dan tenaga pendidik di ponpes telah melakukan persetubuhan dan pencabulan anak," kata Nainggolan dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).
Aksi bejat itu terjadi sejak awal tahun 2024 hingga 3 Juni 2026 sebelum akhirnya terungkap oleh salah satu korban. Hasil penyelidikan, korban berjumlah 7 orang santriwati.
Ketujuh korban ialah, SR (19), DK (16), DA (18), RS (17), SP (17), AI (18), dan AF (17). Satu di antara korban diketahui sampai hamil dan telah melahirkan. Polisi masih mendalami keterangan korban.
Aksi pencabulan diketahui terjadi di beberapa lokasi di ponpes, mulai ruang kelas, area kebun, kandang peternakan, hingga rumah pengelola ponpes.
"Modus operasi tersangka dapat mengobati trauma masa lalu yang dialami oleh korban dengan cara melakukan ritual persetubuhan dan pencabulan," kata Nainggolan
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Tebo. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 473 ayat 2 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 451 huruf B Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
"Ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda Kategori VII dengan nominal Rp 5 miliar," pungkasnya.
