KPK menyita uang Rp 2 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Muara Enim Edison. Tak hanya dalam bentuk rupiah, uang sitaan juga berupa riyal, hingga dolar.
"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang dalam bentuk tunai rupiah, dolar, kemudian riyal," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dilansir dari detikNews, Selasa (9/6/2026).
Selain mengamankan uang tunai, penyidik menyita saldo dalam rekening. Saldo dalam rekening tersebut diduga terkait dengan penerima yang diperoleh oleh Bupati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan juga ada sejumlah saldo dalam rekening. Karena memang beberapa rekening ini diduga digunakan sebagai penampungan terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para oknum di Pemerintah Kabupaten Muara Enim dari para pihak swasta, sehingga dilakukan pengamanan terhadap saldo-saldo dalam rekening tersebut," kata Budi.
"Total sekitar hampir Rp 2 miliar yang diamankan oleh tim dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini," imbuhnya.
KPK Tetapkan Bupati Edison Jadi Tersangka
KPK saat ini juga telah menetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai tersangka kasus pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim. Bupati Edison ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara. Bupati Edison diduga melakukan penerimaan dari pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
"Benar, salah satunya adalah Bupati," jelas Budi.
Selain Bupati Edison, ada 3 pihak lainnya yang ikut ditetapkan sebagai tersangka. Namun Budi belum merinci detail identitas para tersangka.
Dia hanya menyampaikan tiga tersangka ini terdiri atas pihak penyelenggara negara dan swasta.
"Dari 4 pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, ada dari sisi PN (Penyelenggara Negara), ada juga dari sisi swasta," ungkap Budi.
(rep/rep)











































