
KPK Cecar Eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani soal Aliran Dana di Kasus Suap
KPK telah memeriksa eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani terkait kasus suap. Ahmad Yani didalami soal aliran dana yang memperlancar pengesahan APBD 2019.
KPK telah memeriksa eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani terkait kasus suap. Ahmad Yani didalami soal aliran dana yang memperlancar pengesahan APBD 2019.
Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah menerima suap.
Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah didakwa menerima suap senilai Rp 22,5 miliar serta menerima gratifikasi Rp 1 miliar dan iPhone XS.
Ali mengatakan penahanan Juarsah akan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Palembang. Sementara, saat ini Juarsah masih ditahan di Rutan KPK Kaveling C1.
Mantan Bupati Muara Enim periode 2014-2019, Muzakir Sai Sohar, divonis pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 350 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
KPK telah menyerahkan tersangka bupati nonaktif Muara Enim, Juarsah (JRH), beserta barang bukti terkait kasus dugaan suap proyek jalan ke JPU.
Bupati Nonaktif Muara Enim Juarsah diperiksa KPK. Usai diperiksa, tersangka suap proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim itu tutupi wajah pakai map.
KPK mengeksekusi mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, yang merupakan terpidana kasus suap proyek jalan, ke Rutan Palembang, Sumsel.
KPK mengeksekusi mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi, ke Rumah Tahanan (Rutan) Negara Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Tiga orang Bupati Muara Enim terjerat kasus korupsi. Dua orang menjadi tersangka di KPK dan seorang lagi di Kejaksaan Tinggi Sumsel.