Daftar Denda Tilang 2026: Rincian dan Cara Mengurus Tanpa ke Pengadilan

Bagus Rahmat Nugroho - detikSumbagsel
Selasa, 09 Jun 2026 09:00 WIB
Ilustrasi tilang. (Foto: Generate AI Ilustrasi Penilangan/Dok Istimewa/Korlantas)
Palembang -

Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas berpotensi terkena sanksi tilang oleh pihak kepolisian. Oleh sebab itu, penting untuk masyarakat memahami besaran denda tilang serta cara mengurusnya dengan benar.

Meski rencana pelaksanaan Operasi Patuh sempat dijadwalkan digelar pada Juni 2026, Korlantas Polri memutuskan untuk menundanya karena sedang fokus dalam menyambut Hari Bhayangkara.

Meski begitu, penegakan tilang akan tetap berjalan seperti biasa, sehingga pengedara tetap perlu waspada dan mengetahui aturan yang berlaku. Berikut detikSumbagsel sajikan daftar denda tilang 2026 lengkap cara mengurusnya tanpa ke pengadilan. Yuk, simak!

Bagaimana Cara Mengurus Tilang?

Dilansir dari akun Instagram resmi @kejarijaktim, berikut cara mengurus tilang tanpa perlu lagi ke pengadilan, antara lain:

  • Cek besaran denda di laman https://tilang.kejaksaan.go.id/ atau di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri daerah.
  • Datang ke Kejaksaan Negeri Sesuai Lokasi tilang.
  • Membayar denda tilang, sesuai pelanggaran yang dilakukan (bisa tunai atau non-tunai)
  • Tunjukkan bukti pembayaran & ambil barang bukti.



Simak Video "Video: Puluhan Bule di Bali Kena Tilang gegara Tak Pakai Helm"


(mep/mep)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork