Daftar Denda Tilang 2026: Rincian dan Cara Mengurus Tanpa ke Pengadilan

Daftar Denda Tilang 2026: Rincian dan Cara Mengurus Tanpa ke Pengadilan

Bagus Rahmat Nugroho - detikSumbagsel
Selasa, 09 Jun 2026 09:00 WIB
Generate AI Ilustrasi Penilangan
Ilustrasi tilang. (Foto: Generate AI Ilustrasi Penilangan/Dok Istimewa/Korlantas)
Palembang -

Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas berpotensi terkena sanksi tilang oleh pihak kepolisian. Oleh sebab itu, penting untuk masyarakat memahami besaran denda tilang serta cara mengurusnya dengan benar.

Meski rencana pelaksanaan Operasi Patuh sempat dijadwalkan digelar pada Juni 2026, Korlantas Polri memutuskan untuk menundanya karena sedang fokus dalam menyambut Hari Bhayangkara.

Meski begitu, penegakan tilang akan tetap berjalan seperti biasa, sehingga pengedara tetap perlu waspada dan mengetahui aturan yang berlaku. Berikut detikSumbagsel sajikan daftar denda tilang 2026 lengkap cara mengurusnya tanpa ke pengadilan. Yuk, simak!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana Cara Mengurus Tilang?

Dilansir dari akun Instagram resmi @kejarijaktim, berikut cara mengurus tilang tanpa perlu lagi ke pengadilan, antara lain:

  • Cek besaran denda di laman https://tilang.kejaksaan.go.id/ atau di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri daerah.
  • Datang ke Kejaksaan Negeri Sesuai Lokasi tilang.
  • Membayar denda tilang, sesuai pelanggaran yang dilakukan (bisa tunai atau non-tunai)
  • Tunjukkan bukti pembayaran & ambil barang bukti.

Berapa Nominal Denda Tilang 2026?

Dilansir dari detikOto, besaran denda tilang di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Nominalnya berbeda-beda tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan, antara lain:

1. Kendaraan Tanpa Pelat Nomor

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280, pengemudi yang kedapatan tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat yang tidak sesuai, terancam penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Melawan Arus

Melawan arus merupakan perbuatan melanggar rambu lalu lintas. Hal tersebut melanggar pasal 287 dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

3. Tidak Menggunakan Helm

Bagi para pengendara motor yang tidak menggunakan Helm saat berkendara, juga akan mendapatkan sanksi tilang. Sesuai Pasal 291 ayat 1, setiap pengendara yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana mengacu pada Pasal 106 ayat (8) terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Denda ini juga berlaku bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm.

4. Bermain HP Sambil Berkendara

Salah satu perbuatan yang dilarang saat berkendara adalah bermain HP saat menyetir. Hal ini termasuk dalam perilaku yang mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 283, dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

5. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Bagi pengemudi mobil atau penumpang di sebelahnya yang tidak menggunakan sabuk pengaman sesuai pasal 289. Akan terancam sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

6. Melanggar Marka Jalan

Pengendara yang melanggar marka jalan atau menggunakan bahu jalan tidak sesuai peruntukannya juga dapat dikenakan sanksi. Mengacu pada Pasal 287 ayat (1), pelanggaran ini diancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

7. Tidak Memiliki SIM

Pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dikenakan sanksi tilang. Sesuai Pasal 281, pelanggaran ini diancam pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000.

8. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Berkendara dalam kondisi dipengaruhi alkohol atau zat lain yang mengganggu konsentrasi juga termasuk pelanggaran serius. Sesuai Pasal 283, pengendara yang tidak berkonsentrasi saat berkendara dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Tentunya masih banyak jenis pelanggaran lain beserta sanksi denda yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Untuk informasi lebih lengkap mengenai aturan dan besaran sanksinya, detikers dapat mengakses Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 melalui tautan berikut.

Selain itu, nominal denda yang tercantum dalam undang-undang merupakan batas maksimal. Dalam praktiknya sendiri, jumlah denda yang dibayarkan dapat lebih kecil, tergantung kebijakan yang berlaku.

Demikian informasi mengenai tentang denda Tilang 2026 lengkap rincian dan cara mengurusnya tanpa ke pengadilan. Semoga bermanfaat ya, detikers!

Artikel ini ditulis oleh Bagus Rahmat Nugroho, peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Video: Puluhan Bule di Bali Kena Tilang gegara Tak Pakai Helm"
[Gambas:Video 20detik]
(mep/mep)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads