Berapa Denda Terobos Lampu Merah? Berikut Sanksi Pelanggaran di Jalan Raya

Berapa Denda Terobos Lampu Merah? Berikut Sanksi Pelanggaran di Jalan Raya

Achmad Rizqi Setiawan - detikSumbagsel
Senin, 13 Mei 2024 23:30 WIB
Lampu merah atau traffic light di simpang empat Jalan Jogja-Solo, Bendogantungan, Kecamatan Klaten Selatan, Klaten, Jumat (20/5/2022).
Foto: Ilustrasi lampu merah (Achmad Hussein Syauqi/detikJateng)
Palembang -

Pelanggaran yang masih sering terjadi di jalan raya adalah menerobos lampu merah. Pengendara sering menerobos lampu merah dengan alasan buru-buru maupun malas menunggu lampu lalu lintas hingga berubah warna.

Biasanya para pengendara yang menerobos lampu merah akan dikenai sanksi oleh pihak kepolisian. Tak hanya karena berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan, terobos lampu merah juga bisa merugikan pengendara lain.

Masih banyak pengendara yang belum mengetahui sanksi apabila menerobos lampu merah. Berikut ini detikSumbagsel rangkum sanksi yang diberikan kepada pengendara yang menerobos lampu merah beserta sanksi pelanggaran di jalan raya yang dilansir dari situs resmi Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sanksi Terobos Lampu Merah

Para pelanggar lampu merah akan dikenakan sanksi yang cukup berat. Selain akan dikenakan tilang, pengendara juga akan dikenakan denda yang besarannya lumayan besar.

Dilansir dari detikOto, pelanggar yang menerobos lampu merah akan dikenakan sanksi sesuai peraturan Undang-undang Pasal 287 ayat 2 UU No. 22 tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

ADVERTISEMENT

Sanksi Pelanggaran di Jalan Raya

1. Tidak memiliki SIM

Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) namun tetap berkendara maka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-undang pasal 281 hukuman pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

2. Tidak menunjukkan SIM kepada petugas

Pengendara kendaraan bermotor yang tidak dapat menunjukkan SIM saat razia akan dikenai sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2, dengan ancaman pidana penjara maksimal satu bulan atau denda hingga Rp 250 ribu.

3. Tidak memasang plat nomor

Bagi pengemudi kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 280, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500 ribu.

4. Tidak melengkapi kendaraan sesuai ketentuan

Pelanggaran persyaratan teknis kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot pada sepeda motor dapat mengakibatkan pidana penjara maksimal satu bulan atau denda hingga Rp 250 ribu sesuai Pasal 285 ayat 1.

5. Tidak melengkapi kelengkapan peralatan kendaraan

Bagi pengemudi mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan wajib seperti ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama, sanksinya adalah pidana penjara maksimal satu bulan atau denda hingga Rp 250 ribu sesuai Pasal 278.

6. Tidak mematuhi rambu lalu lintas

Melanggar rambu lalu lintas dapat mengakibatkan pidana penjara maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500 ribu sesuai Pasal 287 ayat 1.

7. Tidak mengikuti aturan batas kecepatan berkendara

Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah akan berakibat pada pidana penjara maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500 ribu sesuai Pasal 287 ayat 5.

8. Tidak memiliki STNK

Pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500 ribu sesuai Pasal 288 ayat 1.

9. Tidak memakai sabuk pengaman

Bagi pengemudi atau penumpang di mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, sanksinya adalah pidana penjara maksimal satu bulan atau denda hingga Rp 250 ribu sesuai Pasal 289.

10. Tidak memakai helm

Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal satu bulan atau denda hingga Rp 250 ribu sesuai Pasal 291 ayat 1.

11. Tidak menyalakan lampu saat berkendara

Mengemudikan kendaraan bermotor tanpa menyalakan lampu utama pada malam atau siang hari dan kondisi tertentu dapat mengakibatkan pidana penjara maksimal satu bulan atau denda hingga Rp 250 ribu sesuai Pasal 293 ayat 1 dan 2.

12. Tidak menyalakan lampu sein saat hendak berbelok

Pengendara sepeda motor yang berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dapat dikenai pidana penjara maksimal satu bulan atau denda hingga Rp 250 ribu sesuai Pasal 294.

Artikel ini ditulis oleh Achmad Rizqi Setiawan, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads