Tiga pria diduga pengedar narkoba jenis sabu yang menyasar buruh tani di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap polisi. Puluhan gram sabu disita dari tangan pelaku.
Kasat Narkoba Polres Mura Iptu Jemmy Amin Gumayel mengatakan ketiga pengedar yang ditangkap dalah AR, IS, dan NS. Mereka ditangkap setelah dilakukan pengembangan.
"Mereka ditangkap di tiga TKP yang berbeda yakni di Desa Durian Remuk dan Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti dan di Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan," katanya, Senin (8/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jemmy menjelaskan tersangka pertama AR ditangkap pada Senin (1/6) di Desa Durian Remuk dengan barang bukti sabu seberat 3,75 gram. Kemudian dilakukan pengembangan hingga tersangka kedua yakni IS ditangkap di Desa Air Satan, Selasa (2/6) dengan barang bukti sabu seberat 6,41 gram.
"Selanjutnya pada Kamis (4/6), petugas kembali menangkap tersangka berinisial NS di Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan dengan barang bukti sabu seberat 11,34 gram," jelasnya.
Dari ketiga tersangka tersebut, Jemmy mengungkapkan total barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat 21,5 gram. Dari hasil pemeriksaan, Jemmy mengatakan ketiga pengedar tersebut menyasar kalangan buruh tani di wilayah Kabupaten Mura.
"Ketiga tersangka yang diamankan merupakan klaster pengedar yang rata-rata sasaran pasarnya adalah buruh tani yang ada di Mura," ujarnya.
Selain itu, urine dari ketiga tersangka menunjukkan seluruhnya positif mengonsumsi narkotika jenis metamfetamina.
"Saat ini perkara dari ketiga tersangka ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringannya," tukasnya.
