Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua atau triwulan II akan berakhir di bulan Juni 2026. Masyarakat yang berstatus sebagai penerima dan belum menerima dana bantuan bisa memastikan secara berkala.
Dilansir laman Kementerian Sosial (Kemensos), bansos PKH adalah bantuan dari pemerintah untuk keluarga miskin dan rentan. Dalam taksonomi program bansos, PKH masuk ke dalam model social transfer yang berbentuk uang tunai. Bantuan ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan taraf hidup
- Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan
- Menciptakan perubahan perilaku kemandirian
- Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan
- Mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal
Pencairan Bansos PKH 2026
Dilansir detikNews, Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono mengungkapkan penerima PKH tahun 2026 sebanyak 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran bantuan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Seiring proses pencairan berlangsung, Kemensos membuat aturan terbaru pada Mei 2026. Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan sebanyak 470 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru menerima bansos pada triwulan kedua 2026.
Gus Ipul menjelaskan setiap triwulan, Kemensos akan menyalurkan bansos berdasarkan DTSEN yang telah dimutakhirkan oleh BPS. Perubahan data penerima bantuan adalah sesuatu hal yang wajar.
Seluruh bantuan tersebut akan disalurkan secara nontunai melalui transfer rekening atau PT Pos Indonesia. Untuk itu, diperlukan pemutakhiran data secara berlapis, mulai dari pendataan desa, validasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), hingga ground check melalui pendampingan PKH di lapangan.
Simak Video "Video: Mensos Ungkap 869 Ribu Peserta PBI-JK Sudah Aktif Lagi"
(mep/mep)