Pemkab-HRD Muba Jadi Pelopor Gerakan Perlindungan Pekerja Rentan

Sumatera Selatan

Pemkab-HRD Muba Jadi Pelopor Gerakan Perlindungan Pekerja Rentan

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Sabtu, 13 Jun 2026 06:30 WIB
Wabup Muba Kyai Abdur Rohman Husen melantik Pengurus Forum Human Resources Development (HRD) Kabupaten Muba periode 2026–2029
Foto: Wabup Muba Kyai Abdur Rohman Husen melantik Pengurus Forum Human Resources Development (HRD) Kabupaten Muba periode 2026-2029 (Dok. Pemkab Muba)
Musi Banyuasin -

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin konsisten dalam melindungi pekerja rentan di wilayahnya. Salah satunya yakni dengan melantik Pengurus Forum Human Resources Development (HRD) Kabupaten Muba periode 2026-2029.

Pelantikan pengurus HRD itu dilakukan oleh Wakil Bupati Musi Banyuasin (Muba) Kyai Abdur Rohman Husen di Hotel Santika Premiere Bandara Palembang, Jumat (12/6/2026). Apriyal Jaya Harahap dikukuhkan sebagai Ketua Forum HRD Muba.

Pelantikan ini dirangkaikan dengan sosialisasi program strategis BPJS Ketenagakerjaan dan pencanangan Gerakan Gotong Royong Muba Peduli 1.000 Pekerja Rentan dan pekerja pekerja perempuan rentan Terlindungi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Muba Herryandi Sinulingga AP mengatakan Forum HRD menjadi wadah kolaborasi pemerintah dan dunia usaha dalam menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat. Menurutnya, Muba menjadi daerah pertama yang menggagas gerakan gotong royong perlindungan pekerja rentan melalui Forum HRD bersama BPJS Ketenagakerjaan.

"Sebagai langkah awal, kami berhasil memberikan perlindungan kepada 1.000 pekerja rentan. Ke depan, kami berharap setiap perusahaan dapat melindungi minimal 100 pekerja rentan di wilayah operasionalnya," ujar Herryandi.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Wabup Kyai Abdur Rohman Husen menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan, khususnya terkait transparansi informasi lowongan kerja dan pemberdayaan tenaga kerja lokal sesuai Perda Kabupaten Muba Nomor 2 Tahun 2020.

"Perusahaan yang beroperasi di Musi Banyuasin wajib memprioritaskan tenaga kerja lokal serta melaporkan setiap lowongan kerja melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker). Jangan sampai ada rekrutmen yang tertutup dan menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat," tegasnya.

Selain itu, Wabup meminta seluruh perusahaan mengalokasikan dukungan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi sedikitnya 100 pekerja rentan di sekitar wilayah operasional masing-masing sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.

"Investasi yang berhasil bukan hanya diukur dari keuntungan perusahaan, tetapi juga dari seberapa besar manfaat yang dirasakan masyarakat di sekitarnya," katanya.

Ia juga menginstruksikan agar program Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) perusahaan diselaraskan dengan target pembangunan daerah melalui penyusunan blueprint sinkronisasi pembangunan oleh Bappeda Muba.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel Kuncoro Budi Winarno mengapresiasi sinergi Pemkab Muba, Forum HRD, dan dunia usaha dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

"Gerakan ini menjadi contoh kolaborasi yang baik antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan yang pertama dilakukan di Sumatera Selatan dan Indonesia," ujarnya.

Pada kegiatan tersebut juga diberikan penghargaan kepada sejumlah perusahaan yang berkontribusi dalam perlindungan pekerja rentan dan kepatuhan ketenagakerjaan, serta penghargaan kepada Disnakertrans Muba sebagai pelopor program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja rentan di Kabupaten Musi Banyuasin.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads