Pencairan PKH Tahap 2 Terakhir Juni 2026, Cek Status Penerima di Link Ini

Pencairan PKH Tahap 2 Terakhir Juni 2026, Cek Status Penerima di Link Ini

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Senin, 08 Jun 2026 15:00 WIB
Ilustrasi bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Ilustrasi bansos PKH. (Foto: Dok: Instagram/@kemensos_pkh)
Palembang -

Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua atau triwulan II akan berakhir di bulan Juni 2026. Masyarakat yang berstatus sebagai penerima dan belum menerima dana bantuan bisa memastikan secara berkala.

Dilansir laman Kementerian Sosial (Kemensos), bansos PKH adalah bantuan dari pemerintah untuk keluarga miskin dan rentan. Dalam taksonomi program bansos, PKH masuk ke dalam model social transfer yang berbentuk uang tunai. Bantuan ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan taraf hidup
  • Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan
  • Menciptakan perubahan perilaku kemandirian
  • Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan
  • Mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal

Pencairan Bansos PKH 2026

Dilansir detikNews, Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono mengungkapkan penerima PKH tahun 2026 sebanyak 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran bantuan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seiring proses pencairan berlangsung, Kemensos membuat aturan terbaru pada Mei 2026. Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan sebanyak 470 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru menerima bansos pada triwulan kedua 2026.

Gus Ipul menjelaskan setiap triwulan, Kemensos akan menyalurkan bansos berdasarkan DTSEN yang telah dimutakhirkan oleh BPS. Perubahan data penerima bantuan adalah sesuatu hal yang wajar.

ADVERTISEMENT

Seluruh bantuan tersebut akan disalurkan secara nontunai melalui transfer rekening atau PT Pos Indonesia. Untuk itu, diperlukan pemutakhiran data secara berlapis, mulai dari pendataan desa, validasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), hingga ground check melalui pendampingan PKH di lapangan.

Syarat Lengkap Penerima Bansos PKH 2026

Untuk bisa menerima bansos PKH, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu:

1. Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan serta sudah terdaftar di DTSEN.

2. Memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam kriteria berikut:

  • Ibu hamil atau menyusui
  • ⁠Anak usia dini (balita) maksimal dua orang
  • ⁠Anak usia sekolah (SD, SMP, SMA) yang belum menyelesaikan pendidikan
  • ⁠Penyandang disabilitas berat
  • ⁠Lansia berusia 60 tahun ke atas

3. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, serta bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.

4. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan identitas yang sah.

5. Penerima juga harus memiliki e-KTP dan KK aktif dan terdaftar secara resmi di DTSEN.

Jadwal Pencairan Bansos PKH 2026

Berdasarkan ketentuan jadwal yang berlaku, penyaluran PKH 2026 dilakukan secara bertahap per tiga bulan sekali. Tahap yang berlangsung saat ini adalah yang kedua untuk periode April, Mei, dan Juni.

Dalam satu tahun, penerima bantuan akan mendapatkan dana sesuai kategori sebanyak empat kali. Berikut rincian jadwalnya:

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret
  • Tahap 2: April, Mei, Juni
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember

Penyaluran dana bantuan dilakukan melalui bank Himbara dan kantor pos. Proses pencairan bantuan biasanya dilakukan secara berkala, bisa di pekan pertama, kedua, hingga keempat. Pemerintah tidak menentukan tanggal pasti mengenai pencairan bansos PKH.

Karena itu, penerima bansos perlu mengecek secara terus-menerus sehingga dapat mengetahui uang bantuan telah dikirim ke rekening. Apabila dana sudah diterima, dapat segera mengambilnya di bank Himbara atau kantor pos.

Pengecekan bansos PKH BPNT hanya bisa dilakukan melalui website dan aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos. Masyarakat hanya perlu menyiapkan nomor NIK KTP. Setelah itu, kunjungi laman resmi pengecekan bansos.

Pengecekan melalui link website dapat dilakukan melalui ponsel pintar, PC, atau laptop. Caranya cukup mudah yakni dimulai dari mengakses link dan memasukkan data yang diminta. Simak panduannya berikut ini.

Sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai dengan wilayah yang diinput. Muncul tabel bansos yang diterima dan terdapat keterangan status "Ya/Tidak". Bagi yang bukan penerima bansos akan muncul keterangan "Tidak Terdapat Peserta/PM". Pengecekan ini dapat dilakukan untuk orang lain asalkan data yang dimasukkan benar dan tepat.

Cara Cek Penerima PKH Tahap 2 via Aplikasi

Sebelum mengecek perlu mengunduh aplikasi Cek Bansos di Play Store lalu menginstalnya di ponsel. Setelah itu, ikuti panduan ini untuk mengecek apakah dana bantuan sudah cair atau belum:

  • Buka aplikasi Cek Bansos di HP
  • Pilih "Buat Akun" untuk pengguna baru.
  • Lengkapi semua data diri, mulai dari nama lengkap, nomor NIK, alamat, hingga email dan password.
  • Unggah swafoto dan foto KTP
  • Klik tombol "Buat Akun Baru"
  • Jika tidak ada data yang keliru, akun akan otomatis dibuat
  • Jika diminta verifikasi email, buka kotak masuk untuk melakukan tahapan tersebut
  • Jika berhasil login, buka menu "Profil"
  • Muncul keterangan jenis bantuan yang diterima

Itulah penjelasan lengkap mengenai batas akhir pencairan bansos PKH tahap 2 di bulan Juni 2026 beserta panduan mengecek status penerimaannya secara online. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu kelancaran pencairan bantuan ya, detikers!

Pencairan bansos PKH Tahap 2 memasuki batas akhir Juni 2026. Segera cek daftar nama penerima bantuan 10 juta KPM di link resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Video: Mensos Ungkap 869 Ribu Peserta PBI-JK Sudah Aktif Lagi"
[Gambas:Video 20detik]
(mep/mep)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads