Kapan MPLS 2026 Dimulai? Ini Jadwal, Larangan, dan Rincian Materinya

Kapan MPLS 2026 Dimulai? Ini Jadwal, Larangan, dan Rincian Materinya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Senin, 08 Jun 2026 08:00 WIB
ILUSTRASI MASUK SEKOLAH MPLS.
Ilustrasi MPLS. (Foto: Freepik)
Palembang -

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun 2026 akan segera berlangsung. Murid baru di tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK wajib mengikuti kegiatan tersebut sebelum aktivitas belajar mengajar berlangsung. Lantas, kapan MPLS 2026 dimulai?

MPLS termasuk bagian dari proses adaptasi peserta didik pada masa perkenalan. Ini merupakan gerbang awal peserta didik dalam melakukan transisi dari rumah ke lingkungan sekolah.

Dalam hal pelaksanaannya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merilis aturan MPLS 2026 melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif melalui kegiatan MPLS yang efektif, transparan, dan akuntabel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuan MPLS bagi Siswa Baru

Secara umum, MPLS bertujuan untuk mengenalkan lingkungan sekolah kepada siswa agar bisa mengetahui lebih banyak tentang sekolah yang dipilih. Di lain itu, ada beberapa tujuan lainnya yakni:

  • Mengenali potensi diri siswa baru
  • Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitar
  • Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif yang menyenangkan bagi peserta didik
  • Mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya
  • Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati dan semangat gotong royong

ADVERTISEMENT

Jadwal MPLS 2026

Kemendikdasmen menjadwalkan kegiatan MPLS berlangsung selama lima hari. Untuk ketentuan tanggalnya tergantung pada sekolah masing-masing. Namun, pelaksanaannya harus dimulai pada minggu pertama awal tahun ajaran baru.

Untuk jadwal resmi, biasanya setiap sekolah akan mengumumkan kepada siswa baru melalui website, media sosial, atau papan pengumuman di sekolah. Kegiatan MPLS dilaksanakan selama jam pelajaran sekolah dan tidak boleh di luar jam sekolah atau malam hari.

Larangan MPLS 2026

Selama penyelenggaraan MPLS, ada beberapa larangan yang harus dipatuhi oleh panitia. Dengan begitu, penyelenggaran dilarang:

  • Melakukan perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya.
  • Melakukan pungutan biaya atau pungutan dalam bentuk lainnya.
  • Memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan kegiatan MPLS.
  • Menggunakan atribut yang tidak edukatif dan/atau tidak relevan dengan kegiatan MPLS.
  • Melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS.
  • Melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria sebagai penyelenggara.

Apabila penyelenggara melanggar aturan di atas, maka Kemendikdasmen atau Dinas Pendidikan setempat bisa menghentikan kegiatan MPLS. Adapun sanksi yang diberikan yakni:

  • Teguran tertulis
  • Penundaan atau pengurangan hak
  • Pembebasan tugas
  • Pemberhentian sementara/tetap dari jabatan

Materi MPLS 2026

Dalam setiap pelaksanaan MPLS terdapat ketentuan materi sebagai acuan untuk memilih jenis kegiatan yang akan digelar. Secara umum ada beberapa ketentuan materinya yakni:

1. Materi Wajib

  • Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
  • Pagi Ceria
  • Sopan dan santun bermedia sosial
  • Budaya 5S (senyum, salam, sapa, sopan, dan santun)

2. Materi Pilihan

Berdasarkan Pasal 13 Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 disebutkan materi pilihan merupakan kegiatan yang digelar sesuai dengan ciri khas dan kebutuhan sekolah masing-masing.

Seluruh materi tersebut dirancang untuk membangun lingkungan belajar yang ramah, mendukung perkembangan karakter peserta didik, serta memperkenalkan potensi diri, warga sekolah, kurikulum, dan lingkungan kepada murid baru.

Itulah jawaban bagi yang bertanya kapan MPLS 2026 dimulai, serta penjelasan mengenai panduan dan aturannya. Semoga berguna, ya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video K-Talk: SUPER JUNIOR-83z Punya 'Promise' Spesial buat E.L.F Indonesia"
[Gambas:Video 20detik] (mep/mep)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads