Pemkab Muba Terapkan WFH Setiap Jumat, Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Sumatera Selatan

Pemkab Muba Terapkan WFH Setiap Jumat, Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Sabtu, 30 Mei 2026 23:01 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Syafaruddin
Foto: Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Syafaruddin (Dok. Pemkab Muba)
Musi Banyuasin -

Pemkab Musi Banyuasin segera menerapkan kebijakan "Jumat Full Work From Home (WFH)" bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini sebagai langkah efisiensi sekaligus transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN).

Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Syafaruddin mengatakan layanan publik tetap berjalan melalui sistem piket agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

"Setiap hari Jumat seluruh OPD menerapkan Full WFH. Namun khusus OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat wajib menerapkan sistem piket," tegas Syafaruddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun OPD yang tetap membuka layanan secara terbatas melalui sistem piket antara lain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, rumah sakit, puskesmas, Satuan Polisi Pamong Praja, dan BPBD," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Kepala BKPSDM Kabupaten Muba, Pathi Riduan, menjelaskan bahwa kebijakan WFH bukan sekadar pengaturan pola kerja, melainkan langkah strategis untuk mendorong efisiensi anggaran dan peningkatan produktivitas ASN.

Menurutnya, evaluasi penerapan WFH kini tidak lagi berorientasi pada kehadiran fisik pegawai, melainkan pada capaian kerja dan kualitas output yang dihasilkan.

"Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja ASN di Muba agar lebih adaptif, efektif, dan produktif di tengah tuntutan efisiensi anggaran," ujarnya.

Pathi menambahkan, penerapan WFH 100 persen dilakukan di seluruh OPD, kecuali unit pelayanan publik tertentu yang tetap wajib memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat sesuai ketentuan Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ.

Dalam pelaksanaannya, pejabat pimpinan tinggi pratama tetap menjalankan fungsi pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan WFH di masing-masing perangkat daerah. Kepala OPD juga diminta memastikan penggunaan sumber daya kantor seperti listrik, air, telepon, hingga internet tetap terkendali selama kebijakan berlangsung.

"Selain menciptakan fleksibilitas kerja, kebijakan ini diharapkan mampu menekan konsumsi energi dan biaya operasional pemerintah daerah tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik," pungkasnya.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads