Spesialis pencurian motor yang meresahkan warga Kota Palembang akhirnya berhasil diamankan polisi. Pelaku berinisial MJ (24) ditangkap Tim Pidum Polretabes Palembang dan terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan serta kabur saat hendak diamankan.
Warga Lorong Hikmah Sukawinatan, Kecamatan Sukarami Palembang ditangkap saat petugas menggerebek rumah kontrakannya pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Saat akan ditangkap pelaku melarikan diri dan bersembunyi di semak-semak yang tak jauh dari dari lokasi kontrakannya. Namun, upaya pelarian itu berhasil digagalkan," kata Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP M Jedi Permana, Senin (25/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jedi, pelaku ditangkap setelah korban melaporkan kasus pencurian tersebut. Pelaku beraksi bersama rekannya berinisial A yang saat ini masih DPO.
"Saat ini anggota masih melakukan penyelidikan dan mengejar satu pelaku lagi," ujarnya.
Aksi pencurian ini terjadi di Jalan H Sanusi,Kecamatan Sukarami Palembang, Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu korban sedang membeli cat di lokasi kejadian menggunakan motor Yamaha Aerox warna perak biru tahun 2019 bernopol BG-4277-ACR.
Korban kemudian memarkirkan motornya untuk memindahkan barang belanjaan. Namun korban lupa mencabut kunci kontak yang masih menempel di kendaraan.
"Saat kembali ke parkiran, korban melihat pelaku sudah berada di atas motor miliknya dengan kondisi mesin menyala. Korban sempat berusaha mengejar, namun pelaku langsung tancap gas melarikan diri," katanya.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit motor Yamaha Aerox dan satu unit telepon seluler Samsung A10S yang disimpan di dalam jok motor. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Palembang.
"Pelaku sempat kabur dan bersembunyi di semak-semak. Karena melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur," katanya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox milik korban, satu unit motor Honda BeAT warna hitam yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, satu unit ponsel Samsung A10S, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian.
Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial A yang identitasnya telah dikantongi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
