2 Residivis Pembobol Bengkel Las di Palembang Ditangkap

Sumatera Selatan

2 Residivis Pembobol Bengkel Las di Palembang Ditangkap

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Selasa, 19 Mei 2026 13:20 WIB
tersangka pencurian di palembang
2 residivis ditangkap karena mencuri di bengkel las. (Foto: Welly Jasrial Tanjung)
Palembang -

Polisi menangkap dua residivis usai melakukan pencurian di bengkel las di Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang. Empat unit mesin las listrik dan bor listrik hilang. Hasil pencurian dipakai untuk bayar utang

Kedua tersangka yang ditangkap yakni MAG alias Kakek (29) dan MF alias Ak (23). Para tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing, bersama barang bukti yang belum sempat dijual.

Kapolsek Seberang Ulu II Palembang Kompol Dedi Rahmad Hidayat membenarkan pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di bengkel las Jalan Sentosa Talang Karet, Kecamatan Seberang Ulu II.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua tersangka berhasil kami tangkap beserta sejumlah barang bukti hasil curian. Kedua tersangka merupakan residivis yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara dalam kasus berbeda,"ujar Dedi, Senin (18/5/2026).

Peristiwa pencurian itu terjadi di Bengkel Las Johan yang berada di Jalan Sentosa Talang Karet, Kelurahan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

ADVERTISEMENT

Korban atau pemilik bengkel las adalah Johan Riadi (37). Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 8 juta.

"Kedua pelaku menjalankan aksinya dengan cara membobol atap gudang bengkel,"ujarnya.

Dijelaskannya, pelaku MAG lebih dahulu memanjat pagar rumah korban, sementara rekannya menunggu di bawah. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil kunci pas dan membuka baut atap seng gudang bengkel.

Usai membuka celah di atap, pelaku masuk ke gudang dan mengambil 4 unit mesin las listrik serta 1 unit bor listrik. Barang-barang curian itu kemudian dioper melalui atap kepada rekannya sebelum dibawa kabur ke rumah pelaku.

"Pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, polisi berhasil menangkap MAG di kediamannya. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan tiga unit mesin las listrik dan satu unit bor listrik," jelasnya.

Sementara 1 unit mesin las lainnya diketahui telah dijual pelaku di marketplace dengan harga Rp 800 ribu. Kepada petugas, tersangka mengaku uang hasil penjualan digunakan untuk membayar utang.

Tak lama berselang, polisi juga mengamankan MF alias Ak di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kediaman MAG.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 1 unit mesin las listrik merek Rilon ARC 120 warna kuning,
1 unit mesin las listrik merek Lakoni 450W warna ungu,1 unit mesin las listrik merek MailTank 450W warna merah, dan
1 unit mesin bor listrik merek Modern warna hijau.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek SU II, Palembang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tukasnya.




(rep/rep)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads