Hari Raya Idul Adha identik dengan ibadah kurban. Bagi sebagian umat Islam, patungan kurban sapi bersama beberapa orang menjadi pilihan yang lebih terjangkau.
Namun, detikers mungkin bertanya-tanya, apakah patungan kurban sapi untuk tujuh orang itu sah secara hukum Islam? Dan berapa batas maksimal peserta yang dibolehkan?
Simak penjelasan lengkapnya berikut yang dirangkum detikSumbagsel dari buku Penyelenggaraan Ibadah Qurban terbitan MUI Kabupaten Kampar (2019) dan jurnal Yurisprudentia berjudul Tinjauan Hukum Ekonomi Islam Terhadap Problematika Hewan Kurban karya Wilda dan Sawaluddin (2024).
Dasar Hukum Satu Sapi untuk Tujuh Orang
Dilansir buku Penyelenggaraan Ibadah Qurban, patungan kurban sapi untuk tujuh orang hukumnya sah dan dibolehkan dalam Islam. Ketentuan ini disepakati oleh mazhab Syafi'i, Hambali, dan Hanafi, berdasarkan hadis shahih yang diriwayatkan Jabir bin Abdullah.
Jabir bin Abdullah meriwayatkan bahwa para sahabat menyembelih kurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah dengan ketentuan satu unta untuk tujuh orang dan satu sapi untuk tujuh orang (HR. Muslim No. 1318).
Hal serupa juga dikuatkan oleh para ahli fikih. Dilansir dari jurnal Yurisprudentia, hadis dari Jabir yang diriwayatkan Ibnu Majah juga menegaskan ketentuan yang sama: satu unta atau satu sapi mencukupi untuk tujuh orang peserta kurban.
Simak Video "Video: Suasana Salat Idul Adha di Masjid Istiqlal"
(mep/mep)