Kurban Sapi Dibolehkan untuk Berapa Orang?

Kurban Sapi Dibolehkan untuk Berapa Orang?

Salma Nisrina Fahriyyah - detikJatim
Sabtu, 23 Mei 2026 01:00 WIB
Ilustrasi kurban sapi.
Ilustrasi kurban sapi. Foto: Gemini AI
Surabaya -

Menjelang Idul Adha, pertanyaan soal kurban sapi untuk berapa orang selalu ramai dicari. Banyak yang masih bingung, apakah satu ekor sapi harus untuk tujuh orang atau justru boleh dipakai sendiri oleh satu orang saja.

Tidak sedikit yang penasaran apakah patungan kurban sapi boleh lebih dari tujuh orang demi menekan biaya. Padahal, dalam fikih kurban, jumlah peserta kurban sapi sudah memiliki ketentuan tersendiri berdasarkan hadis dan penjelasan ulama. Supaya tidak salah saat berkurban, simak penjelasan lengkapnya ya detikers.

Kurban Sapi Dibolehkan untuk Berapa Orang?

Ketentuan jumlah orang dalam kurban sapi sebenarnya sudah dijelaskan dalam hadis sahih. Dilansir dari detikHikmah, hadis riwayat Imam Muslim menyebutkan bahwa Jabir bin Abdillah RA berkata:

Ω†ΩŽΨ­ΩŽΨ±Ω’Ω†ΩŽΨ§ Ω…ΩŽΨΉΩŽ Ψ±ΩŽΨ³ΩΩˆΩ„Ω Ψ§Ω„Ω„Ω‘ΩŽΩ‡Ω Ψ΅ΩŽΩ„Ω‘ΩŽΩ‰ Ψ§Ω„Ω„Ω‘ΩŽΩ‡Ω ΨΉΩŽΩ„ΩŽΩŠΩ’Ω‡Ω ΩˆΩŽΨ³ΩŽΩ„Ω‘ΩŽΩ…ΩŽ ΨΉΩŽΨ§Ω…ΩŽ Ψ§Ω„Ω’Ψ­ΩΨ―ΩŽΩŠΩ’Ψ¨ΩΩŠΩŽΨ©Ω Ψ§Ω„Ω’Ψ¨ΩŽΨ―ΩŽΩ†ΩŽΨ©ΩŽ ΨΉΩŽΩ†Ω’ Ψ³ΩŽΨ¨Ω’ΨΉΩŽΨ©ΩΨŒ ΩˆΩŽΨ§Ω„Ω’Ψ¨ΩŽΩ‚ΩŽΨ±ΩŽΨ©ΩŽ ΨΉΩŽΩ†Ω’ Ψ³ΩŽΨ¨Ω’ΨΉΩŽΨ©Ω

Artinya: Kami menyembelih hewan kurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang. (HR Muslim)

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hadis tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa satu ekor sapi sah dijadikan hewan kurban untuk maksimal tujuh orang.

Karena itu, tujuh orang diperbolehkan patungan membeli satu ekor sapi untuk kemudian dikurbankan bersama.

Ketentuan ini juga berlaku untuk kerbau, sebab dalam hukum fikih keduanya memiliki aturan yang sama dalam ibadah kurban.

Apakah Boleh Kurban Sapi Hanya untuk Satu Orang?

Meski satu ekor sapi lazim digunakan untuk tujuh orang, ternyata kurban sapi untuk satu orang tetap diperbolehkan dan sah menurut syariat. Hal ini dijelaskan Anggota Pengurus Wilayah Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Timur Agus Zahro Wardi, dikutip dari NU Online Jatim.

Menurut pengasuh Pondok Pesantren Darussalam Sumberingin Trenggalek tersebut, dalam literatur fikih klasik dijelaskan satu ekor sapi memang dapat digunakan untuk tujuh orang. Namun, jika jumlah pesertanya kurang dari tujuh, bahkan satu orang saja, maka kurban tersebut tetap sah.

"Apabila satu ekor sapi digunakan berkurban kurang dari tujuh orang, semisal untuk empat orang, tiga orang, dua orang, atau satu orang, maka hal demikian sah-sah saja dan mencukupi," jelas Gus Zahro yang dikutip dari NU Online Jatim.

Ia menambahkan, sisa kuota dari jumlah tujuh orang tersebut dihitung sebagai tambahan sedekah sunah bagi orang yang berkurban.

Bolehkah Satu Ekor Sapi untuk Lebih dari Tujuh Orang?

Menurut mayoritas ulama, satu ekor sapi tidak boleh dijadikan kurban untuk lebih dari tujuh orang. Artinya, kurban sapi untuk delapan, sembilan, atau sepuluh orang tidak sah sebagai ibadah kurban.

"Satu ekor sapi tidak cukup bila dijadikan kurban bagi lebih dari tujuh orang," terang Agus Zahro Wardi yang merujuk pada kitab Al-Umm karya Imam Syafi'i yang dikutip dari NU Online Jatim.

Karena itu, jika jumlah peserta sudah melebihi tujuh orang, maka solusinya adalah menambah hewan kurban lain agar ibadah kurban tetap sah sesuai ketentuan syariat.

Mengapa Kurban Sapi Bisa Patungan?

Dalam fikih Islam, sapi termasuk hewan berukuran besar sehingga diperbolehkan digunakan secara kolektif untuk beberapa orang. Ketentuan ini berbeda dengan kambing atau domba yang hanya sah dikurbankan atas nama satu orang saja.

Tidak ada dalil yang membolehkan kambing dijadikan hewan kurban patungan untuk beberapa orang. Oleh karena itu, aturan umum kurban yang banyak dipakai ulama adalah sebagai berikut.

  • Satu kambing untuk satu orang
  • Satu sapi atau kerbau untuk maksimal tujuh orang
  • Satu unta untuk maksimal tujuh orang

Aturan tersebut dijelaskan dalam berbagai kitab fikih dan menjadi pendapat mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i, Hanafi, dan Hanbali.

Apa Saja Syarat Sapi yang Sah untuk Kurban?

Selain jumlah orangnya, kondisi hewan kurban juga harus memenuhi syarat agar ibadahnya sah. Berdasarkan penjelasan Komisi Pengkajian dan Hukum MUI Kabupaten Kampar serta ketentuan fikih kurban, sapi yang dijadikan hewan kurban harus memenuhi beberapa syarat, seperti berikut.

  • Berusia minimal dua tahun
  • Sehat dan tidak sakit
  • Tidak cacat
  • Tidak terlalu kurus
  • Memiliki kondisi fisik yang layak

Di Indonesia, sapi betina produktif juga tidak diperbolehkan dipotong karena mengikuti aturan peternakan yang berlaku.

Bagaimana Hukum Kurban dalam Islam?

Dilansir dari laman Muhammadiyah, mayoritas ulama memandang hukum kurban sebagai sunnah muakkadah atau sunah yang sangat dianjurkan bagi muslim yang mampu.

Kurban sendiri merupakan bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dasarnya terdapat dalam beberapa ayat Al-Qur'an seperti QS Al-Kautsar ayat 2, QS Al-Hajj ayat 34-36, dan QS Ash-Shaffat ayat 102-107.

Selain itu, ibadah kurban juga diperkuat oleh banyak hadis Rasulullah SAW yang tercantum dalam kitab Shahih Bukhari, Muslim, dan kitab hadis lainnya.

Bagaimana dengan Kurban Kambing?

Jika sapi diperbolehkan untuk tujuh orang, maka aturan berbeda berlaku pada kambing dan domba.

Dilansir dari detikHikmah, seekor kambing hanya sah dijadikan kurban untuk satu orang saja.

Sebab, tidak ada dasar dalil yang membolehkan kambing dijadikan hewan kurban patungan.

Meski begitu, pahala kurban kambing tetap dapat diniatkan untuk keluarga dalam satu rumah, selama yang berkurban utama tetap satu orang.




(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads