Ibadah kurban merupakan salah satu amalan mulia yang sangat dianjurkan bagi umat Islam setiap Hari Raya Idul Adha. Bagi yang ingin berkurban sapi secara bersama-sama atau patungan, Islam telah menetapkan aturan yang jelas tentang berapa orang yang diperbolehkan dalam satu ekor sapi.
Pertanyaan seputar kurban sapi boleh berapa orang kerap muncul di tengah masyarakat menjelang Idul Adha. Tidak sedikit yang masih bingung apakah ketentuan patungan kurban sapi sudah sesuai syariat atau belum, termasuk berapa batas maksimal pesertanya.
Berikut penjelasan lengkap mengenai ketentuan kurban sapi beserta dalil yang bisa menjadi panduan sebelum melaksanakan ibadah kurban!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kurban Sapi Boleh untuk Berapa Orang?
Dilansir dari detikHikmah, jawaban atas pertanyaan ini terdapat dalam hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, disebutkan bahwa Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu bersabda,
ΩΩΨΩΨ±ΩΩΩΨ§ Ω ΩΨΉΩ Ψ±ΩΨ³ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΩΩ Ψ΅ΩΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΩΩ ΨΉΩΩΩΩΩΩΩ ΩΩΨ³ΩΩΩΩΩ Ω ΨΉΩΨ§Ω Ω Ψ§ΩΩΨΩΨ―ΩΩΩΨ¨ΩΩΩΨ©Ω Ψ§ΩΩΨ¨ΩΨ―ΩΩΩΨ©Ω ΨΉΩΩΩ Ψ³ΩΨ¨ΩΨΉΩΨ©ΩΨ ΩΩΨ§ΩΩΨ¨ΩΩΩΨ±ΩΨ©Ω ΨΉΩΩΩ Ψ³ΩΨ¨ΩΨΉΩΨ©
"Kami (para sahabat) menyembelih hewan-hewan kurban bersama dengan Rasulullah ketika tahun Hudaibiyyah dengan seekor unta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk 7 orang"
Berdasarkan hadis tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa satu ekor sapi sah dikurbankan atas nama tujuh orang. Artinya, tujuh orang yang ingin berkurban secara bersama-sama diperbolehkan membeli satu ekor sapi dan menyembelihnya sebagai ibadah kurban yang sah menurut syariat.
Berdasarkan buku Penyelenggaraan Ibadah Qurban yang diterbitkan oleh Komisi Pengkajian dan Hukum MUI Kabupaten Kampar, ketentuan satu ekor sapi atau kerbau untuk tujuh orang ini merupakan pendapat yang disepakati oleh mazhab Syafi'i, Hambali, dan Hanafi. Para ahli fiqh pun sepakat bahwa satu ekor unta atau sapi mencukupi untuk tujuh orang peserta kurban.
Syarat dan Hukum Kurban Sapi yang Sah
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadikan sapi sebagai hewan kurban, di antaranya usia sapi harus di atas dua tahun yang ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap, dalam kondisi sehat, tidak cacat, tidak kurus, dan berkelamin jantan. Sapi betina produktif tidak diperbolehkan untuk dipotong sesuai ketentuan undang-undang peternakan yang berlaku di Indonesia.
Dilansir dari website Muhammadiyah, hukum kurban menurut mayoritas ulama adalah sunnah muakkadah, yakni ibadah sunnah yang sangat dianjurkan dan makruh untuk ditinggalkan bagi yang mampu.
Kurban sendiri secara istilah berarti mendekatkan diri kepada Allah SWT. Tuntunannya termaktub dalam beberapa ayat Al-Qur'an, di antaranya QS. Al-Kautsar: 2, QS. Al-Hajj: 34-36, dan QS. Ash-Shaffat: 102-107, serta diperkuat oleh sejumlah hadis Rasulullah SAW yang tercantum dalam kitab Shahih Al-Bukhari, Muslim, dan lainnya.
Bagaimana dengan Kurban Kambing?
Dilansir dari detikHikmah, kambing dan sejenisnya tidak memiliki dasar dalil yang membolehkan penyembelihan secara patungan. Karena itu, seekor kambing hanya sah dikurbankan atas nama satu orang saja. Hal ini juga sejalan dengan pandangan mayoritas ulama dan kitab-kitab fikih klasik yang menjadi rujukan hukum ibadah.
Dilansir dari website Muhammadiyah, aturan kurban kolektif secara ringkas adalah satu ekor kambing untuk satu orang, satu ekor sapi atau kerbau untuk maksimal tujuh orang, serta satu ekor unta untuk maksimal sepuluh orang dengan memperhatikan kondisi hewan masing-masing. Apabila seseorang mampu berkurban satu ekor sapi untuk dirinya sendiri, atau bahkan dua ekor kambing atas namanya, hal itu pun diperbolehkan.
Artikel ini ditulis oleh Widia Ardhana peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom
(dai/dai)











































