PIP Kemendikdasmen Mei 2026: Kriteria Penerima, Link Cek, hingga Nominal

PIP Kemendikdasmen Mei 2026: Kriteria Penerima, Link Cek, hingga Nominal

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Jumat, 08 Mei 2026 09:00 WIB
Kapan PIP 2026 Cair? Ini Jadwal Pencairannya untuk SD, SMP, dan SMA
Foto: Dok Laman SMKN 3 Sampit
Palembang -

Pemerintah memberikan bantuan pendidikan kepada siswa SD, SMP, dan SMA sederajat melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Bantuan ini merupakan program dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Lalu, seperti apa PIP Kemendikdasmen Mei 2026?

Dilansir laman resmi Kemendikdasmen, program PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah yang rentan agar tetap mendapatkan bantuan Pendidikan hingga tamat sekolah, baik melalui jalur formal mulai dari SD hingga SMA, pendidikan non-formal seperti paket a hingga c dan Pendidikan khusus.

Program ini dirancang oleh pemerintah untuk mencegah kemungkinan putus sekolah bagi anak-anak. Selain itu, program tersebut juga memungkinkan untuk anak-anak yang sudah putus sekolah bisa kembali melanjutkan pendidikannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adanya PIP memungkinkan anak-anak yang putus sekolah untuk tetap dapat mengakses Pendidikan yang layak. Kemendikdasmen menegaskan komitmen yang besar untuk membantu anak-anak mendapatkan haknya kembali melalui program ini.

Kriteria Penerima PIP Kemendikdasmen

Pemerintah membuat aturan dan ketentuan bagi penerima PIP. Terdapat ciri-ciri atau kriteria yang harus dipenuhi, di antaranya:

ADVERTISEMENT
  • Pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar)
  • Berasal dari keluarga miskin, rentan miskin
  • Masuk sebagai keluarga penerima PKH
  • Pemegang Kartu Keluarga Sehat (KKS)
  • Berstatus yatim, piatu atau panti sosial/asuhan
  • Terkena dampak bencana alam
  • Tidak bersekolah atau DO
  • Mengalami kelainan fisik, korban musibah
  • Orang tua yang mengalami PHK
  • Tinggal di daerah konflik atau dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atua satuan pendidikan nonformal lainnya

Semua ciri-ciri tersebut bisa mendaftarkan diri menjadi penerima PIP agar mendapatkan bantuan dari pemerintah setiap tahunnya. Untuk itu, perlu dilakukan pendataan dari pihak sekolah untuk proses pendaftaran.

Dilansir Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen, masyarakat dapat mengetahui informasi penerima PIP secara mandiri maupun melalui satuan pendidikan. Cara untuk mengetahui peserta didik berhasil ditetapkan sebagai penerima bantuan atau tidak bisa diakses melalui aplikasi SIPINTAR dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka aplikasi SIPINTAR di link https://pip.kemendikdasmen.go.id/
  • Temukan kotak "Cari Penerima PIP"
  • Isi NISN dan NIK
  • Tuliskan jawaban perhitungan
  • Klik tombol "Cek Penerima PIP"
  • Status penerima PIP akan muncul secara otomatis

Ketentuan Pembatalan Penerima PIP

Ada beberapa ketentuan yang dapat membatalkan penerima PIP Kemendikdasmen. Hal ini berkaitan dengan status peserta didik dan kondisi sebagai berikut:

1. Meninggal dunia
2. Tidak melanjutkan pendidikan
3. Menolak menerima program PIP
4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
5. Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD RI 1945
6. Kondisi ekonomi keluarga meningkat
7. Tidak lagi menjadi prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima dana

Nominal Bantuan PIP Kemendikdasmen 2026

Setiap jenjang pendidikan akan mendapatkan besaran dana yang berbeda-beda. Inilah rincian lengkap nominal bantuan yang akan diterima setiap siswa berdasarkan jenjang pendidikannya:

1. Siswa SD/MI

Rp.450.000 per tahun
Rp.225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

2. Siswa SMP/MTS

Rp.750.000 per tahun
Rp.375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

3. Siswa SMA/MA/SMK

Rp.1.800.000 per tahun
Rp.500.000 - Rp.900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

Itulah penjelasan cara cek pencairan PIP 2026 melalui link https://pip.kemendikdasmen.go.id/lengkap dengan jadwal dan nominalnya. Semoga membantu, ya.

Halaman 2 dari 2
(mep/mep)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads