Wali Kota Palembang Ratu Dewa meminta satuan tugas (satgas) penanganan banjir yang sudah dibentuk atas kesepakatan Pemerintah Kota Palembang dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan rampung dan siap bergerak dalam waktu satu minggu.
"Saya ingin satgas yang dibuat oleh Biro Hukum Provinsi jangan sampai dua minggu. Satu minggu saya pikir sudah cukup karena itu sifatnya administratif, bisa langsung bergerak," ujar Wali Kota Palembang Ratu Dewa Senin (4/5/2026)
Satgas ini dibentuk dengan pembagian tugas yang jelas antara provinsi dan kota. Ratu Dewa mengungkapkan bahwa dirinya mendapat kewenangan khusus dari gubernur untuk berkomunikasi langsung dengan Kepala OPD tingkat provinsi demi memperlancar eksekusi di lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya diberikan kewenangan oleh Pak Gubernur, jadi di satgas ini saya bisa langsung komunikasi dengan Kepala OPD tingkat provinsi. Tujuannya supaya eksekusinya jelas," jelasnya.
Dewa menyebut, pembentukan satgas ini menjadi jawaban atas hambatan birokrasi yang selama ini memperlambat penanganan banjir, salah satunya dalam pengoperasian pompa air di kawasan Sekip.
"Jangan sampai kalau mau hidupkan pompa di Sekip birokrasinya luar biasa. Harus cari operator dulu, harus izin dengan kepala balai. Ini kan terlalu berbelit-belit," katanya.
Ia mengatakan, dengan adanya satgas, koordinasi lintas kewenangan diharapkan berjalan lebih cepat dan tidak lagi terhambat prosedur yang panjang.
Dewa menyebut bahwa seluruh pihak kini telah sepakat untuk bergerak bersama dalam satu arah tanpa lagi terhambat prosedur birokrasi yang panjang.
"Birokrasinya terlalu berbelit-belit. Maka tadi semua clear, duduk sama-sama, sehingga menjadi satu tim, satu visi, dan juga satu tujuan," uajrnya.
Artikel ini ditulis oleh Widia Ardhana peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom
